Deli Serdang, KPonline – Jadwal rapat upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Kabupaten Deli Serdang yang seharusnya di gelar hari Kamis (12/1/2017) ditunda dengan alasan tidak hadirnya anggota Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kabupaten Deli Serdang unsur pengusaha.
Melalui surat APINDO bernomor 0202/B/APINDO-DS/2017 tertuju kepada Kepala Disnakertrans Kabupaten Deli Serdang, menyatakan bahwa DEPEDA unsur APINDO tidak dapat hadir pada rapat penetapan UMSK hari ini. Demikian disampaikan Ketua DEPEDA Kabuapten Deli serdang.
Dalam surat ini juga di jelaskan alasan ketidakhadiran DEPEDA unsur APINDO pada rapat penetapan UMSK tersebut. Alasannya adalah, dikarenakan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor. 188.44/I/KPTS/TAHUN 2017 tertanggal 3 Januari 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabuapten Deli Serdang 2017 masih dalam proses gugatan di PTUN Medan dengan nomor gugatan 06/G/2017/PTUN. MDN. tertanggal 11 januari 2017 sehingga nilai UMK Deli Serdang 2017 belum dapat dijadikan acuan dalam penentuan UMSK”
Begitulah isi surat yang berstempel Dewan Pengurus Daerah Assosiasi Pengusaha Indonesia (DPD-APINDO) Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Ketua DEPEDA Kab. Deli serdang yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang PHI, Mustamar, menyampaikan menunda rapat penetapan UMSK pada Kamis 19 Januari 2017 (Minggu depan) dan akan tetap mengundang seluruh anggota DEPEDA Kabupaten Deli Serdang termasuk DEPEDA unsur APINDO.
“Apabila DEPEDA unsur APINDO tidak hadir pada rapat penetapan UMSK tanggal 19 Januari 2017, maka UMSK Kabupaten Deli Serdang akan tetap ditetapkan pada hari itu juga,” tegasnya.
Diluar Rapat penetapan UMSK ini juga terlihat pimpinan-pimpinan serikat pekerja/buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Bergerak Deli Serdang (PBB-DS) datang untuk memantau menyaksikan langsung rapat penetapan UMSK Kabupaten Deli Serdang. (*)
Penulis: Afriyansyah