Karawang, KPonline – Tahun 2022 merupakan tahun yang “Tidak Baik-Baik Saja” bagi kaum buruh khususnya di Kabupaten Karawang. Rentetan Aksi Solidaritas yang dilakukan Federesi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menjadi sorotan yang mana menurut sebagian elemen aktifis buruh dinilai kurang greget.
Hadir dalam acara konsolidasi PUK SPAMK FSPMI PT. Kasai Teck See Indonesia Wakil Ketua Bidang I PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang yang bertempat di Wisata Alam Kaliwungu KIIC Karawang pada hari ini Sab’tu (7/1/23), Bung Arif Wicaksono memberikan sambutan sebagai perwakilan PC SPAMK FSPMI Kabupaten Karawang.
Dalam sambutannya, Bung Arif menyampaikan apresiasi atas kinerja PUK SPAMK FSPMI PT. Kasai Teck See Indonesia yang sudah memperjuangkan nasib anggotanya dalam meraih kesejahteraannya. Sejak awal mula kerja di Kawasan KIIC beliau nampaknya mengikuti perkembangan PT. Kasai Teck See Indonesia yang awal mulanya bernama Daimei, Oriental Manufaturing Indonesia hingga yang terkahir PT. Kasai Teck See Indonesia bahkan hingga berdiri plant 2 yang terletak di Jalan Harapan KIIC.

“Berdirinya plant 2 PT. Kasai Teck See Indonesia itu mematahkan asumsi bahwa hadirnya serikat pekerja itu menghancurkan perusahaan” Ucap Bung Arif.
Kendati demikian, beliau mewanti-wanti kepada seluruh anggota PUK Kasai bahwa agar tidak berleha-leha karena tidak ada jaminan bahwa semua yang sudah didapatkan saat ini tidak akan di tarik atau bahkan dihilangkan oleh perusahaan. Lahirnya Perppu Nomor 2 tahun 2022 membuktikan bahwa rezim saat ini tidak berpihak kepada kaum buruh melainkan hanya mempedulikan kaum kapitalis.
Beliau juga menyayangkan ketika aksi solidaritas yang menurutnya kurang maksimal dalam mengikuti aksi karena hanya mengandalkan masa aksi yang baru pulang shift 2. “Kita bisa lihat fenomena akhir-akhir ini seperti PUK Fujita, PUK Dong il itu menandakan bahwa pentingnya soliditas dan solidaritas itu sangat penting bagi pergerakan organisasi”, Tandasnya.
Pada akhir sambutannya beliau meninta agar PUK Kasai terus maju dan dapat lebih mensejahterakan anggota beserta keluarganya. (R29)