Arti Struktur dan Skala Upah

Arti Struktur dan Skala Upah
Buruh menolak upah murah.

Bogor,KPonline – Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Struktur dan Skala Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah yang memuat kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.

Bacaan Lainnya

Hal-hal yang Diperhatikan dalam Menyusun Struktur dan Skala Upah

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan bahwa pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.

Demikian juga dalam Permenaker 1/2017 disebutkan bahwa struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Berikut uraiannya :

1. Golongan merupakan banyaknya Golongan Jabatan.

2. Jabatan merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi Perusahaan.

3. Masa Kerja merupakan lamanya pengalaman melaksanakan pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

4. Pendidikan merupakan tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

5. Kompetensi merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dipersyaratkan dalam suatu jabatan.

Struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan dengan memperhatikan unsur-unsur di atas. Selain ditetapkan dalam bentuk surat keputusan, struktur dan skala upah ini wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh oleh pengusaha secara perorangan.

Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan.

Struktur dan skala upah berlaku bagi setiap pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan. Struktur dan Skala Upah digunakan sebagai pedoman untuk penetapan upah berdasarkan satuan waktu.

Pengusaha yang tidak menyusun Struktur dan Skala Upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi administratif itu berupa :
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha;
c. penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
d. pembekuan kegiatan usaha

Penjelasan selengkapnya bagaimana metode untuk menyusun struktur dan skala upah dapat Anda pelajari dalam Lampiran Permenaker 1/2017.

Dalam rangka mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, serta supaya ada kepastian hukum dan tidak terjadi gap yang terlalu signifikan dan juga untuk menghindari adanya kecemburuan sosial terstruktur di antara para pekerja, maka perlu diatur struktur dan skala upah berdasarkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, tanpa mengurangi hak pengusaha untuk memberi reward berdasarkan kemampuan perusahaan dan tingkat produktivitas serta kinerja masing-masing pekerja.Struktur Upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi atau dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah. Sedangkan, skala upah adalah kisaran nilai nominal upah dari yang terkecil sampai dengan yang terbesar untuk setiap golongan jabatan. (*)

*Sumber :hukumonline

Pos terkait