Asep Supriatna Sebut Putusan PTUN Bandung Adil, Rini Sartika Kembali ke Jabatan Semula

Asep Supriatna Sebut Putusan PTUN Bandung Adil, Rini Sartika Kembali ke Jabatan Semula

Bandung, KPonline – Mantan Kepala Bappelitbangda KBB, Rini Sartika, memenangkan gugatan rotasi mutasi (rotmut) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan ini membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Barat nomor 103.3.2/KEP.560/BKPSDM/2024, tertanggal 2 September 2024.

Tim kuasa hukum Rini Sartika, Hilman Ahmad Fauzan, menyatakan bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Rini Sartika sebagian. Putusan ini juga meminta agar tergugat merehabilitasi harkat, martabat, derajat, dan kedudukan Rini Sartika setara dengan jabatan semula.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, Rini Sartika akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai Kepala Bappelitbangda KBB. Hilman berharap bahwa Bupati Definitif akan segera melakukan eksekusi untuk menuju sistem pemerintahan yang lebih baik.

Surat Keputusan (SK) rotasi mutasi (rotmut) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tersebut dianggap bermasalah dan cacat hukum. Putusan ini diumumkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 setelah menjalani sidang yang cukup panjang.

Menurut kuasa hukum Rini Sartika, M. Isa Fajri, proses rotmut yang dilakukan Pj Bupati Bandung Barat Ade Zakir Hasyim terkesan dipaksakan dan cacat secara administrasi. Hal ini dikarenakan SK rotasi mutasi tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara Asep Supriatna yang juga merupakan kuasa hukum Rini Sartika mengatakan pihaknya bersyukur atas putusan ini dan menegaskan bahwa dengan putusan PTUN Bandung tersebut telah membatalkan SK Bupati nomor 560 dan 644.

“Alhamdulillah semua sesuai harapan kita semua , dan nanti kita tunggu saja karena masih ada batas waktu, kan ada upaya lain dalam waktu selama 14 hari dari putusan dibacakan, mudah-mudahan semuanya tidak ada kendala dan bisa dijalankan keputusannya sesuai dengan isi amar,” pungkas Asep Sepriatna yang juga merupakan Ketua Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kota Cimahi. (Zenk)

Pos terkait