Karawang, KPonline – Pekerja atau Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karawang menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang dengan menuntut mendesak Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang untuk membuat Surat Aspirasi atau Rekomendasi yang akan di kirim ke Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Presiden Prabowo Subianto untuk penolakan kenaikan UMK Tahun 2025 memakai PP 51 Tahun 2023 dan Tolak Omnibus Law Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditembuskan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat. Senin, (28/10/24).
Aksi FSPMI Karawang ini di mulai dari Pukul 13.30 Wib yang di awali dengan Konvoi dari 3 Kawasan yang ada di Kabupaten Karawang menuju dan memadati area Gerbang Kantor Bupati Karawang. Terlihat Para pimpinan dan para perwakilan anggota dari masing – masing Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang tergabung di FSPMI Karawang dari beberapa Pimpinan Cabang FSPMI seperti Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Karawang, Pimpinan Cabang SPAI FSPMI, Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Karawang dan Pimpinan Cabang SPL FSPMI Kabupaten Karawang di area titik kumpul aksi Unjuk rasa di depan gerbang Kantor Bupati Kabupaten Karawang.
Dalam aksi unjuk rasa hari ini FSPMI Karawang menuntut untuk :
1. Meminta Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 8% sampai dengan 10%
2. Menolak Kenaikan UMK Tahun 2025 memakai PP 51 Tahun 2023
3. Segera bahas bersama Depekab Karawang Untuk Upah Pekerja atau Buruh Karawang dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun atau lebih
4. Tolak Omnibus Law terkait Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan
Itulah Isu 4 point Tuntutan FSPMI Kabupaten Karawang, Sekitar pukul 13.45 Wib 7 orang perwakilan pimpinan serikat pekerja/buruh FSPMI Karawang diterima oleh pihak pemerintahan Kabupaten Karawang yaitu Plt. Asisten Daerah I Drs. Wawan Setiawan NK, M.M dan Kadisnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H.,M.H
Dalam Pembukaan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bupati Karawang di atas Mobil Komando Asmat Serum, S.H.,M.H Ketua KC FSPMI Kabupaten Karawang Sekaligus Ketua PC SPAMK FSPMI Karawang. Asmat menyampaikan dalam orasinya bahwa “ Kami FSPMI Karawang meminta untuk siap dan setuju kepada Pjs. bupati Karawang terhadap tuntutan Kenaikan UMK Tahun 2025 sebesar 8% sampai dengan 10% karena wajar kami sudah 2 tahun bahkan 4 tahun upah kita tidak naik upah. Kemudian kami Menolak untuk kenaikan UMK Tahun 2025 memakai PP 51 Tahun 2023 karena kami menilai dengan memakai PP 51 Tahun 2023 tidak sesuai dengan kenaikan Inflasi nasional saat ini yang naik nya mencapai sekitaran 7 persen sampai 8 persen “, ucapnya
“Kemudian, segera membahas bersama Depekab Karawang untuk membuat Sistem kenaikan upah pekerja atau Buruh Karawang dengan masa kerja di atas 1 Tahun atau lebih dan Kami menolak Omnibus Law terkait Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan karena undang undang cipta kerja tidak bisa membuat kita baik kenaikan upahnya”, pungkasnya