Subang, KPonline – Adalah M Azune Azun. Setidaknya, begitulah dia memberi nama pada akun FB-nya. Saya pun biasa memanggilnya dengan panggilan Asun.
Asun tercatat sebagai anggota Garda Metal Kabupaten Subang. Tidak hanya itu, dia juga aktif menjadi relawan Jamkeswatch Subang. Pun tergabung dalam tim Media Perdjoeangan.
Di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dia menjadi pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Trimulya Warna Jaya.
Dengan aktivitas yang sedemikian padat, bisa kita bayangkan, sosok seperti apa Asun ini.
Tetapi yang tak banuak orang tahu, dia bersama-sama seluruh anggota PUK sedang menghadapi PHK sepihak dari pengusaha tempatnya bekerja.
Tetapi PHK itu terjadi bukan karena kesalahan Asun. Sebabnya adalah, mereka menolak menandatangani perjanjian kontrak kerja yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Asun dan kawan-kawannya tetap kompak dan solid menolak menandatangani perjanjian kontrak kerja yang disodorkan oleh pihak manajemen, meskipun intimidasi datang bertubi-tubi. Mulai dari dihadang oleh oknum Karang Taruna Desa, sampai tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan.
FSPMI berpendapat, demi hukum Asun sudah menjadi karyawan tetap.
Pihak pengusaha menganggap, pekerja yang tidak menandatangani perjanjian kontrak kerja dianggap mengundurkan diri.
Ditengah kegalauan akan kejelasan nasibnya sebagai buruh, antara berjuang bersama kawan-kawan anggotanya atau menyerah kalah, Asun tidak pernah berhenti menebar kebaikan.
Dia terus bergerak bersama relawan Jamkeswatch Subang mengadvokasi masyarakat yang menghadapi kendala dalam pelayanan kesehatan. Baik di klinik maupun di Rumah Sakit.
Padahal Asun juga punya keluarga kecil. Punya istri dan anak yang tetap harus dinafkahi.
Tapi Asun yakin, Allah juga akan membukakan pintu-pintu rejeki untuk dia dan keluarganya.
Di satu kesempatan, seorang kawan dalam satu team relawan bertanya kepada Asun disela-sela kegiatan mereka mengadvokasi pasien di RSUD Ciereng, Subang.
“Apa sih yang memotivasi Asun sehingg mau terus berjibaku bergerak mengadvokasi pasien? Padahal dia sendiri menghadapi permasalahan yang pelik?”
Jawaban Asun sangat klise. Tetapi mampu membuat hati bergetar.
“Sekarang lebih banyak waktu luang dan bisa bermanfaat untuk membantu orang lain. Mau gimana lagi, saya sudah tidak bisa masuk perusahaan.Tadi pagi pun ketika datang ke depan gerbang perusahaan pihak kepolisian sudah berjaga-jaga supaya kami tidak masuk ke area pabrik.”
Mendengar kata-katahya, hati saya terenyuh. Sungguh.
Asun dan kawan-kawannya di PUK PT. TMWJ bergabung dengan FSPMI pada awal Maret 2017.
Sebelumnya dia dan kawan-kawannya tidak tahu apa itu aturan perjanjian kontrak kerja. Apa itu UU No.13 Tahun 2003.
Sejak menjadi bagian dari FSPMI Subang mereka tahu apa saja pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengusaha terhadap hak-hak normatif mereka.
Upah mereka dibayar dibawah UMK, kontrak kerja tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, tidak diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan mau pun Ketenagakerjaan, dan lain sebagainya.
Baru sejak ber-FSPMI dan menjadi anggota Garda Metal, Asun mengerti arti kata sosial dan kemanusiaan.
Hatinya selalu terpanggil tergerak membantu sesama sejak menjadi relawan Jamkeswatch.
Tidak ada keharusan dan paksaan. Semua mengalir begitu saja. Justru merasa punya tanggung jawab moral, dan punya kepuasan hati ketika bisa melihat senyum lega keluarga pasien karena anggota keluarganya mendapat pelayanan yang baik dari Rumah Sakit atau Klinik.
Bangga menjadi Garda Metal, bangga karena mempunyai bekal secara mental untuk mempunyai jiwa RESOLUSI, sehingga ketika membantu sesama punya keberanian dan rasa percaya diri.
Jujur saja, saya iri dengan keikhlasan dan sikap RESOLUSI-nya Asun.
Semoga bisa menginspirasi kita semua, untuk selalu berani mengambil mengambil peran dalam berbuat kebaikan.
Tetaplah ber-RESOLUSI, Asun. Tetaplah menjadi kebanggaan kaum buruh Indonesia pada umumnya dan FSPMI pada khususnya. (esr)