Bandung, KPonline – Aliansi Seikat Pekerja/Serikat Buruh kota Cimahi melakukan audiensi dengan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Cimahi pada Rabu,(9/6/2021). Audiensi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti rencana awal, yaitu aksi unjuk rasa damai yang semula akan dilaksanakan pada hari ini, namun karena beberpa hal terkait kondisi di Kota Cimahi pada saat ini belum kondusif akibat pandemi Covid-19, maka dilaksanakanlah audiensi untuk tetap menampung aspirasi dan tuntutan para pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Kota Cimahi ini.
Audiensi dihadiri oleh para pimpinan Aliansi diantaranya, Jujun Juansah (Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya), Asep Jamaludin (DPC SBSI 92), Edi Suherdi (DPC SPSI) serta Rahmat Ganjar (DPC SPN) juga dihadiri oleh perwakilan PUK serta Media perdjoeangan dan Jamkeswatch.
Adapun persoalan yang diangkat dalam audiensi tersebut adalah : Aliansi mempertanyakan terkait isu dugaan kebocoran data BPJS Kesehatan yang saat ini viral. Kemudian menuntut agar kinerja BPJS Kesehatan ditingkatkan, sebab banyak keluhan khususnya dari kelas buruh yang sulit dalam hal pelayanan medis, juga menuntut agar BPJS Kesehatan lebih tegas dalam hal menindak para pengusaha yang lalai memdaftarkan para pekerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan.
Pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat menurut Asep Jamaludin (ketua SBSI 92) masih sangat kurang dan dia menanyakan
mengenai data peserta BPJS, “kami berharap adanya kebocoran data, perlu adanya klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan secara langsung”, “ujarnya.
“Dalam hal iuran para pekerja paling patuh dalam meng iur, sebab secara otomatis disetorkan oleh pihak perusahaan, maka sudah selayaknya harus ada peningkatan pelayanan bagi peserta terutama bagi pekerja dan harusnnya pihak BPJS Kesehatan turun langsung memastikan pekerja itu sudah masuk kedalam kepesertaan, “pungkasnya.
Jujun Juansah sebagai Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bandung Raya mengatakan bahwa “kami sebagai serikat pekerja/serikat buruh memposisikan sebagai mitra dan kontrol”, “ujar Jujun.
Jujun berharap regulasi yang sudah ada dilaksanakan misalnya selama proses PHK terjadi, seketika perusahaan melakukan off kartu kepesertaannya, sehingga ketika akan digunakan kartu tersebut tidak bisa dipakai untuk berobat, maka hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak perusahaan, bahwa selama proses belum selesai dan belum terjadi inkrah, maka kewajiban antara pekerja dengan pengusaha tetap berjalan sesuai mekanisme.
Pada kesempatan yang sama Rahmat Ganjar (Ketua DPC SPN) meminta kejelasan ketingkat nasional terkait kebocoran data tersebut.
Adapun Iman (Sekertaris SBSI 92) berharap adanya kontrol dari
BPJS Kesehatan terhadap Rumah Sakit, walaupun masalah pelayanan bukan domain dari BPJS Kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa pihaknya terbuka untuk berkomunikasi, ia juga memaparkan bahwa isu kebocoran data tersebut.
Baru dugaan dan dalam hal ini pihaknya sudah meminta bantuan dan melaporkan ke Bareskrim Polri, karena menurutnya ada pihak lain yang berperan dan tentunya akan merugikan pihak BPJS Kesehatan.
Mengenai tuntutan berupa keluhan yang disampaikan bahwa, “Intinya kami terbuka sekali, bila mendapatkan berbagai permasalahan dan ada kanal yang kami sediakan untuk digunakan dalam hal pengajuan berbagai keluhan, “jawabnya.
“Kalau ada kasus laporkan kepada kami, ada no Handphone yang bisa di akses dan bisa di hubungi ketika ada keluhan di Rumah Sakit, “sambungnya.
“Kami juga selalu mengingatkan pihak Rumah Sakit terutama Rumah Sakit yang tidak mentaati atau melakukan pelanggaran JKN, maka bisa diputus kerjasamanya, memang upaya belum optimal, tapi banyak pengusaha menjadi patuh. Masih banyak pelaku usaha yang bandel dan tidak patuh, hal ini akan di sampaikan kepada pihak DPRD, “tuntasnya.
Aliansi berharap komunikasi yang sudah brejalan, pihak BPJS Kesehatan bisa mendorong Pemerintah Daerah agar hak para pekerja bisa di dapatkan.
Data berbeda 279 jt sebenarnya 224 jt
Semua regulasi sudah di buat pemerintah
Keaktifan sesuai regulasi bahwa intuk PPU setiap tanggal 20, sebelumnya perusahaan sanngat mudah me nonaktifkan.
Sesi terakhir audiensi Edi Suherdi (DPC SPSI) mengatakan bahwa
“Badan penyelenggara jaminan sosial
yang sifatnya teknis, agar tidak dipersulit dan berharap agar bisa disampaikan dan kami akan mengawal terus,” katanya.
(Zenk)