Audiensi Bersama Memperkuat Kolaborasi Antara RSI Jemur Sari, BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dan Jamkes Watch Surabaya

Surabaya, KP-online, Hari ini Senin13 Mei 2024, telah berlangsung audiensi antara pihak Rumah Sakit Islam (RSI) Jemur Sari, BPJS Kesehatan KCU Surabaya, dan Jamkes Watch Surabaya. Audiensi ini bertujuan untuk mengkaji dan meningkatkan prosedur penjaminan pasien, khususnya terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kronologi singkat peristiwa bermula saat ada seorang pasien yang berumur 7 tahun masuk Rumah Sakit (MRS) melalui IGD RSI Jemursari Surabaya dengan diantarkan oleh orang tuanya pada tanggal 9 Mei 2024. Orang tua (ibu) dari pasien anak tersebut sempat menyampaikan keinginan agar menggunakan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan, namun oknum petugas RSI Jemursari yang bertugas saat itu menyampaikan jika mengurus BPJS Kesehatan membutuhkan waktu yang lama, hal itu dikarenakan status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien masih non aktif.
Keesokan harinya yakni tanggal 10 Mei 2024, Ibu pasien hendak melakukan konfirmasi untuk menggunakan BPJS Kesehatan kepesertaan PBID Kota Surabaya sebagai penjaminan, namun ditolak oleh pihak RSI Jemursari dengan alasan bahwa pasien atau keluarganya telah menandatangani Informed Consent (Persetujuan Tindakan Kedokteran) sebagai Pasien Umum sebelumnya.

Nuruddin Hidayat perwakilan dari Jamkes Watch KSPI Jawa Timur mengungkapkan beberapa temuan penting. Pertama, bahwa pihak RSI Jemursari tidak mengedukasi hak-hak pasien dengan baik dan benar khususnya terkait hak tetap mendapatkan layanan medis ketika masih dalam masa mengurus BPJS Kesehatan dengan batasan waktu 3×24 jam hari kerja atau sebelum pasien pulang. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional. Kedua, bahwa pasien adalah warga Kota Surabaya sehingga dapat diberikan akses untuk pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional melalui Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off yang artinya dapat langsung aktif tanpa harus melewati masa tunggu. Ketiga, bahwa orang tua pasien anak merupakan buruh yang baru saja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya sebagai Peserta Penerima Upah (PPU) seharusnya tetap memperoleh hak Manfaat Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak ter PHK tanpa membayarkan iuran, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan Presiden No.59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pihak RSI Jemursari Surabaya melalui Bangun Trapsila Purwaka selaku Direktur menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang lebih efektif bersama BPJS Kesehatan dan juga Relawan Jamkes Watch sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Disampaikan juga bahwa cakupan UHC di Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 99% sehingga pihak Rumah Sakit akan menjaga komitmen Pemerintah dalam memberikan Jaminan Kesehatan bagi seluruh Masyarakat.

BPJS Kesehatan mencatat beberapa kendala awal dari sisi kepesertaan atau penjamin. Hernina Agustin Arifin selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan KCU Kota Surabaya yang juga hadir dalam audiensi menyarankan agar RSI Jemursari tidak terlalu mudah mengarahkan pasien atau keluarganya untuk menandatangani Informed Consent sebagai Pasien Umum, serta meminta agar pasien dengan KTP Surabaya dapat langsung dimasukkan ke sistem Edabu BPJS Kesehatan, baik yang masih tidak aktif maupun masih belum memiliki BPJS JKN. Begitupun dengan pasien untuk tidak terlalu mudah menandatangani Informed Consent sebagai Pasien Umum yang disodorkan oleh pihak Rumah Sakit.

Audiensi ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara RSI Jemursari Surabaya, BPJS Kesehatan KCU Surabaya dan Jamkes Watch Surabaya guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya warga Kota Surabaya.

Abd. Muis

Pos terkait