Audiensi DPC SB/SP se-Kabupaten Bogor Dengan Dewan Pengupahan Terkait UMK/UMSK

Audiensi DPC SB/SP se-Kabupaten Bogor Dengan Dewan Pengupahan Terkait UMK/UMSK

Bogor, KPonline- Pada Senin 31 Agustus 2020, perwakilan dari seluruh DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor di Aula Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Pertemuan ini antara lain membahas kelanjutan dari permasalahan penetapan UMSK Kabupaten Bogor 2020 yang tak kunjung selesai.

Seperti yang diungkapkan oleh Novianto, salah seorang anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor dari unsur buruh.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi UMSK Kabupaten Bogor sudah diserahkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. Dan kami sudah melakukan audiensi dengan mereka, dan mendapatkan surat balasan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat terkait surat rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor. Dan kami mendapatkan saran dari Dinas Tenaga Kerja, yang pertama kami yaitu terkait kelengkapan berkas bagi perusahaan-perusahaan yang telah bersepakat dengan serikat buruh/serikat pekerja yang ada di perusahaan-perusahaan tersebut. Dan yang kedua, mereka memohon agar rekomendasi tersebut hanya berlaku bagi yang perusahaan dan serikat buruh/serikat pekerja yang telah bersepakat saja,” tutur Novianto, yang juga salah seorang pengurus Pimpinan Cabang SPL-FSPMI Bogor.

“Ya secara eksplisit, perusahaan dan serikat buruh/serikat pekerja yang tidak memiliki atau tidak membuat kesepakatan mengenai UMSK, maka bisa dikatakan tidak dapat menikmati UMSK 2020. Oleh karena itu, salah satu agenda pada hari ini, kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor menyampaikan mengenai hal tersebut. Dan kami juga menerima masukan dan saran dari seluruh DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja yang hadir pada hari ini,” lanjut Novianto.

Audiensi Serikat Pekerja dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor
Audiensi Serikat Pekerja dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor ( Foto : RDW)

“Padahal, 1 KBLI itu bisa mencakup 2 hingga 5 perusahaan. Dikarenakan ada banyak perusahaan yang dimana nomor KBLI-nya itu sama. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh DPC-DPC serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, agar bersikap lebih tegas dalam menyikapi jika nanti SK Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan UMSK bagi yang bersepakat saja. Oleh karena itu, kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor menghimbau kepada serikat buruh/serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bogor, yang pertama bagi serikat buruh/serikat pekerja yang sudah bersepakat akan tetapi kelengkapan berkasnya belum lengkap, agar segera melengkapi kelengkapan berkas-berkasnya paling lambat besok, 1 September 2020,” lanjutnya.

“Yang kedua, jika dalam proses tersebut ada atau muncul kendala pada hari-hari berikutnya, maka kami dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor bersama serikat buruh/serikat pekerja, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Bupati Kabupaten Bogor, akan bertemu dan melakukan audiensi yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 September 2020 yang akan datang,” jelas Novianto kepada Media Perdjoeangan.

Dirinya pun menjelaskan, jika pada akhirnya penetapan UMSK 2020 Kabupaten Bogor tidak berjalan dengan baik, maka jalan terakhir yang harus ditempuh oleh buruh-buruh Kabupaten Bogor adalah aksi massa yang secara menyeluruh.

“Dan terkait UMK 2021, dikarenakan pada 2021 tidak ada rumusan UMK, dan berdasarkan PP 78/2015 ada pembaruan KHL (Komponen Hidup Layak), sedangkan penambahan komponen KHL dari Dewan Pengupahan Nasional belum juga kunjung tiba. Dan dalam waktu dekat, Dewan Pengupahan bersama serikat buruh/serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah akan melakukan survey pasar. Hal ini terkait dalam penetapan nilai upah untuk 2021 nanti,” pungkasnya. (RDW)

Pos terkait