Audiensi KSPI Jawa Tengah Terkait Keluarnya SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2021

Audiensi KSPI Jawa Tengah Terkait Keluarnya SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR tahun 2021

Semarang, KPonline – Surat Edaran Menteri Ketenagakerjan Republik Indonesia bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan memang sudah dikeluarkan, namun dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah tetap mengadakan audensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah pada hari Jum’at (16/4/2021).

Audensi yang berlangsung di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tersebut diterima langsung oleh Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Ir. Sakina Roselasari, M.Si., M.Sc beserta Kabid pengawasan Disnakertrans Mumpuniati, SH. MH dan Kabid hubungan industrial Disnakertrans Enik Nurhayatini, SH, M Hum.

Bacaan Lainnya

Menurut KSPI Jawa Tengah melalui Aulia Hakim selaku Sekretaris Perda KSPI Jawa Tengah, hal ini perlu dilakukan agar pelaksanaan Surat Edaran tersebut bukan hanya rule of the game saja, akan tetapi justru Law Enforcement, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) ini harus tegas di semua perusahaan.

“Fungsinya apa? Agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ,sesuai dengan aturan yang ada yaitu Tunjangan Hari Raya wajib , penuh dan tepat waktu.Kami khawatir tanpa pengawasan yang melekat dan mediasi aktif pemerintah, beleid pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun ini akan sulit ditegakkan”, katanya.

Lebih lanjut lagi dialog bipartit antara perusahaan yang terdampak pandemi dan pekerjanya bisa berujung kebuntuan dan memunculkan sengketa hubungan industrial baru. Surat edaran yang diteken dan diumumkan pemerintah pada hari Senin (12/4/2021) ditengah Aksi Lapangan dan Virtual yang digelar serentak di 20 provinsi di Indonesia itu menurut analisa dari KSPI Jawa Tengah mengharuskan semua perusahaan, baik terdampak maupun tidak, untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Dalam SE tersebut diatur dimana Tunjangan Hari Raya (THR ) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja/buruh dan melakukan dialog bipartit, akan tetapi dari KSPI Jawa Tengah lebih sepakat lagi apabila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik

“Menurut kami lebih sepakat lagi dan akan lebih fair apabila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan perusahaan yang selama ini nakal di Jawa Tengah”, tegas Hakim.

“Kami berharap pengalaman kasus tahun lalu tidak terulang seperti perusahaan yang memilih untuk mengabaikan SE dengan alasan tidak ada uang, Tetapi ketika diperselisihkan, ujung-ujungnya mau membayar THR setelah sengketa selesai. Artinya sebenarnya mereka mampu tapi pada penerapannya, THR tetap ditunda dan buruh yang dirugikan. Untuk itu bila antisipasi yang kurang teliti dari pemerintah sehingga menghasilkan sejumlah pelanggaran (moral hazard), dan buruh akan jadi korban dari pengusaha pengusaha yang nakal”, lanjutnya kemudian.

Setelah mendengarkan beberap keterangan lebih lanjut dari perwakilan KSPI Jawa Tengah yang hadir, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah berjanji akan membawa tuntutan dari KSPI Jawa Tengah kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (sup)

Pos terkait