Audiensi Serikat Buruh Dengan Kementrian Ketenagakerjaan RI

Tuban, KPonline – Pada Selasa, 11 Juni 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban memfasilitasi audiensi perselisihan hubungan industrial yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban, Jl. Dr. Sudirohusodo No. 32, Kabupaten Tuban.

Bacaan Lainnya

Audiensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenaker RI dan perwakilan serikat buruh, termasuk Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji, Ketua PUK SPAI FSPMI PPPTSI Kabupaten Tuban, Kacung Eko Yuwono, serta perwakilan pekerja kebersihan Tuban 2, 3, dan 4.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Tuban, Suwito dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada perwakilan dari Kemenaker RI yang telah datang dari Jakarta untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Suwito berharap kehadiran Kemenaker RI dapat membawa angin segar bagi buruh di Kabupaten Tuban ke depannya.

Setelah melalui proses perkenalan, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Tuban, Duraji, mengapresiasi Kemenaker RI yang memberikan perhatian khusus kepada pekerja di Tuban. Duraji menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya Kementerian Ketenagakerjaan turun langsung ke Tuban untuk menyelesaikan perselisihan, meskipun pabrik-pabrik berskala industri besar sudah lama berdiri di daerah ini.

Duraji menjelaskan bahwa para pekerja ini bekerja di PT Semen Indonesia yang terletak di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, dengan empat pabrik produksi, yaitu Tuban 1, 2, 3, dan 4. Para pekerja telah bekerja selama lebih dari 11 tahun. Permasalahan ini bermula dari rapat di Cafe Kono Kene pada 30 Juni 2022, di mana PT Semen Indonesia menyampaikan bahwa pasca pandemi Covid-19, hanya satu pabrik yang beroperasi karena kelangkaan batubara. Akibatnya, status pekerja diturunkan dari PKWT bulanan menjadi PKWT harian dengan pekerjaan 18 hari kerja dalam sebulan, dengan janji status mereka akan dikembalikan ke PKWT bulanan apabila kondisi perusahaan membaik.

Duraji berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius.

Menanggapi hal tersebut, Mediator Hubungan Industrial, Vicky Akbar, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil PT Semen Indonesia pada hari yang sama. Rencana pertemuan akan diadakan di Disnaker Provinsi Surabaya dan perkembangan kasus ini akan selalu dikoordinasikan dengan serikat buruh di Kabupaten Tuban.

(Imam Mujaidin – Kontributor Tuban)

Pos terkait