Bahas Pembaharuan Perjanjian Kerangka Kerja Nasional Framework Agreement, PUK SPL FSPMI PT. Nestle Indonesia Lakukan Pertemuan dengan Pengusaha PT. Nestle Indonesia

Bahas Pembaharuan Perjanjian Kerangka Kerja Nasional Framework Agreement, PUK SPL FSPMI PT. Nestle Indonesia Lakukan Pertemuan dengan Pengusaha PT. Nestle Indonesia

Jakarta, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Nestle Indonesia telah melakukan Pertemuan dengan pengusaha PT. Nestle Indonesia membahas agenda hubungan industrial ketenagakerjaan pembaharuan perjanjian kerangka kerja Nasional Framework Agreement. Selasa (3/9/24).

Dalam pertemuan tersebut di hadiri oleh 11 Perwakilan buruh atau pekerja dan Ketua PUK SPL FSPMI PT. Nestle Indonesia Arif Arofik yang dilaksanakan di Hotel Swiss Bell In, TB Simatupang Jakarta selatan.

Bacaan Lainnya

Dalam acara ceremony pembukaan tersebut pengusaha PT. Nestle Indonesia dihadiri oleh jajaran TOP Managment yaitu Direktur HR Corporate PT. Nestle Indonesia Fahrul Irvanto, Direktur Tekhnik Mr Jean Luc Devuyst, Direktur Supply Chain Mr Ali akbar, HRBP Corporate Imas Yustiningsih, Head of Irel Fajar Dewantara beserta jajaran tim managment pusat perusahaan yaitu Nasmaidi, Sutarman, Nico siahaan, Febrian, Taupan, Nunik dan Annisa.

Pembaharuan kerangka kerja ini sangat penting sekali bagi seluruh pihak dalam lingkup dan bisnis perusahaan PT. Nestle Indonesia khususnya bagi buruh atau pekerja karena membahas bersama tentang Kesejahteraan pekerja yaitu Struktur Skala Upah, Kenaikan Upah tahunan, Bonus Produksi, Skema Pensiun, Skema Medis Kesehatan dan tentang perlindungan bisnis serta pekerjaan seluruh buruh atau pekerja.

Maksud dari perjanjian kerangka kerja Nasional framework agreement adalahu ntuk meletakan dasar bagi hubungan industrial yang baik antara PT. Nestle Indodnesia dan Pihak Serikat sebagai wakil pekerja/ buruh untuk saling mendorong dalam beberapa hal sebagai berikut :

1. Pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
2. keamanan dan keberlangsungan pekerjaan untuk seluruh buruh/pekerja PTNI;
3. Tempat kerja yang sehat dan aman bagi seluruhnya;
4. Lingkungan kerja yang meningkatkan Pluralisme, Nondiskriminasi, Toleransi, Keadilan, Solidaritas dan Kesetaraan antara perempuan dan laki-laki;
5. Suatu tempat kerja yang tidak mentoleransi dan melarang adanya pelecehan seksual; dan
6. Kebebasan berserikat yang menghormati hak seluruh buruh atau pekerja PT Nestle Indonesia untuk bergabung dalam serikat buruh atau serikat pekerja dan melaksanakan hak perundingan kolektif.

Berdasarkan nilai-nilai saling percaya, menghormati dan dialog konstruktif ini memberikan kerangka acuan untuk hubungan kolektif antara PT. Nestle Indonesia dan Pihak Serikat sebagai wakil pekerja atau buruh di perusahaan.

Arif Arofik mewakili Pekerja dan Pengurus PUK menyampaikan harapannya bahwa pertemuan ini dilancarkan dan menemui kesepakatan dengan management dalam kebaikan dan keberlanjutan bisnis perusahaan dan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Semoga dalam proses nanti bisa dilancarkan semuanya dan menemui titik temu kesepakatan untuk kebaikan dan keberlanjutan bisnis perusahaan dan upaya peningkatan kesejahteraan pekerja”, harapnya Arif Arofik