Bahas Swab Berbayar Konsulat Cabang(KC) FSPMI Subang Adakan Ruang Diskusi Dengan Disnakertrans

Bahas Swab Berbayar Konsulat Cabang(KC) FSPMI Subang Adakan Ruang Diskusi Dengan Disnakertrans

Subang, KPonline – Berawal dari sebuah pengaduan anggota PUK SPA FSPMI Kabupaten Subang, yang merasa keberatan mengenai pengenaan Swab berbayar. Akhirnya perangkat FSPMI Subang memutuskan untuk mengajukan surat  permohonan audensi dengan disnakertrans kabupaten Subang. Rapat audensi yang dilakukan di lantai II ruangan pertemuan Disnakertrans.

Tepat pukul 09:00 WIB rapat audensi pun dihadiri oleh tamu undangan dari bebrapa pihak diantaranya Polres, Kodim 0605, Dinas Kesehatan(Dinkes) Subang, Satgas Covid-19, Apindo, BPJS Kesehatan, wakil perusahaan, serta perwakilan Serikat Pekerja Anghota(SPA) FSPMI Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dibuka langsung oleh pihak Disnakertrans pun sekaligus membuka ruang diskusi dari beberapa auden yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Ada pun biaya yang sudah dikeluarkan oleh pekerja atau buruh untuk melakukan Swab, justru pihak-pihak terkait malah menyarankan untuk  melakukan bipartit dengan perusahaan yang terlibat untuk mencari solusinya.

Suwira selaku ketua KC FSPMI Subang pun angkat bicara perihal adanya laporan yang diterimanya bahwa ada aduan dari beberapa anggotanya dari PUK SPA FSPMI yang berasal dari PT Crevis, PT Pungkook, PT Pan Pasific Nesia mengenai pengenaan biaya Swab PCR yang berbayar.

“Apabila buruh tidak mampu melakukan swab ulang mereka tidak diperkenankan masuk kerja, dan di khawatirkan dianggap mangkir. Hal ini justru yang harus kita klarifikasi untuk menyatukan persepsi,” kata Suwira.

Menurutnya, kebijakan tersebut kurang elegan kalau emang harus diberlakukan kepada pekerja/buruh ditengah masa pandemi seperti ini.

“Kebijakan tersebut harus dikomunikasikan terlebih dulu dengan karyawan diperusahaan jika memang mau melakukan kebijakan seperti itu. Mereka(Buruh) sudah ikut berpartisipasi dalam sisi pajak yang tepat pembayaran setiap bulannya. Apa lagi saat ini kaum buruh sedang dihadapkan dengan Omnibus Law regulasi yang kurang berpihak untuknya,” tambah pria yang pendiam itu.

Seperti yang tertuang didalam permenkes 446/2020, yang dalam aturan tersebut dinyatakan segala pembiayaan test rapid, Swab antigen dibiaya oleh pemerintah pusat, dan daerah. Beberapa ketentuan lain salah satunya siaran Pers BPJS Kesehatan mengenai Screening rapid tes covid-19, bahwa pihak Fasilitas Kesehatan(Faskes)yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan tidak diwajibkan memungut biaya kepada peserta BPJS Kesehatan.

Kepada Media Perdjoeangan Asep Kahdar dari DPD Jamkeswatch kabupaten Subang menuturkan kenapa audensi ini penting dilakukan karena sering terjarinya ketidaksinkronan dilapangan terkait tindakan Swab yang menimpa beberapa pekerja.

“Pada surat Nomor 5/151/AS.02/XI/2020 Keputusan DirJen Pembinaan, dan Pengawasan  Ketenagakerjaan dan Keselamatan, dan Kesehatan Tentang pedoman Keselamatan,Kesehatan Kerja(K3) pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja pada masa pandemi covid-19 didalam pelaksanaannya, pengadaan serta pemeriksaan dibiaya oleh Perusahaan,” kilah pria yang akrab dipanggil Aap kasep itu.

Masih kata Aap, “Terkait swab ulang kepada pekerja yang dinyatakan positif, dan telah melakukan isoman tidak perlu melakukan swab ulang. Cukup dengan surat keterangan dari Puskesmas terdekat yang menyatakan bahwa pekerja tersebut sudah melakukan isoman selama 10-14 hari. Hal itu jelas sesuai dengan Permenkes RI nomor 01.07/Menkes/RI/2020 tentang pedoman dan pencegahan pengendalian covid-19,” imbuhnya dengan nada tegas.

Dari hasil audensi yang berakhir tepat pukul 11:00 WIB mengahsil suatu kesimpulan diantaranya adalah:
1. Pekerja atau buruh yang di nyatakan positif covid-19 apabila sudah melakukan isolasi mandiri selama 10 atau 14 hari bisa masuk kerja kembali seperti biasa tanpa melakukan screening Swab Antigen, PCR ulang, dan bayar mandiri.
2. Dan pihak satgas covid-19 kabupaten Subang akan membuat surat edaran terkait hal tersebut, dan pedoman dan pencegahan covid-19.
3.Adapun biaya yang sudah dikeluarkan oleh pekerja atau buruh akan di lakukan Bipartit dengan perusahaan untuk mencari solusinya.
Penulis: Aap
Editor: Jhole
Poto: Morin

Pos terkait