Bantuan Subsidi Upah Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Kepada Buruh Indonesia

Bantuan Subsidi Upah Penanggulangan Dampak Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Kepada Buruh Indonesia

Labuhanbatu, KPonline – Dalam rangka pemulihan perekonomian Nasional akibat dampak Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) Pemerintah pada tanggal 9 Mei 2020, menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No:23/2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Pada tanggal 04 Agustus 2020 Pemerintah melakukan Perubahan atas
PP. No: 23/2020, menjadi PP.No.43 Tahun 2020. tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Bacaan Lainnya

Buruh merupakan salah satu elemen yang terdampak Covid-19, dan dalam rangka pemulihan perekonomian Buruh menghadapi ancaman covid 19 pemerintah melalui Kementerian Tenagakerja pada tanggal 14 Agustus 2020 menerbitkan Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) No.14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).

Syarat ketentuan Buruh yang mendapatkan bantuan diatur pada pasal 3 ayat (2) huruf:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

b. Terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

c. Pekerja/Buruh menerima Gaji/Upah.

d. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

e. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan besaran gaji/upah dibawah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

f. Memiliki rekening Bank yang aktif.

Dalam ketentuan Permenaker No.14/2020 sangat jelas dan terang benderang disebutkan, kategori atau defenisi Buruh yang mendapat bantuan subsidi dari pemerintah, tidak ada pengecualian kepada Buruh Perusahaan swasta atau Buruh Perusahaan BUMN, atau Buruh milik perusahaan perseorangan.

Sepanjang persyaratan Permenaker no.14 Tahun 2020 terpenuhi, maka buruh perusahaan swasta, perusahaan BUMN dan perusahaan perseorangan wajib mendapat bantuan berupa subsidi upah dari pemerintah sebesar Rp 600,000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan, terhitung mulai dari bulan September 2020 hingga berakhirnya pandemi Covid-19 atau hingga Permenaker tersebut dicabut.

BURUH PTPN III TIDAK DAPAT BANTUAN.

Buruh PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) yang terdiri dari Buruh Tetap dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Buruh Harian Lepas (BHL)/ Kontrak dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang memiliki upah / gaji dibawah Rp 5.000.000 ( Lima juta Rupiah) adalah peserta aktif Jaminan Sosial Tenagakerja BPJS Ketenagakerjaan, terdaftar secara sah sebagai Warga Negara Republik Indonesia, yang juga terdampak oleh Pandemi Corona Virus Disease -2019 (Covid -19) sama dengan Buruh lainnya diperusahaan sejenis milik swasta dan/atau perorangan, tetapi sejak digulirkanya Permenaker No.14.Tahun 2020 hingga sekarang ini tidak ada satupun yang mendapatkan bantuan.

KENAPA BURUH PTPN III TIDAK MENDAPATKAN BANTUAN.

Kenapa Buruh PTPN III tidak mendapatkan bantuan tersebut, apakah ada hubungannya dengan Surat Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) No.S-635/MBU/09/2020 tanggal 04 September 2020 Prihal: Prihal Pelaksanaan Bantuan Subsidi Gaji, yang ditujukan kepada Seluruh Direksi Badan Usaha Milik Negara, dimana isinya, menjelaskan Bantuan subsidi gaji tersebut tidak diperuntukkan bagi karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap.

Apa dasar pemikiran diterbitkannya Surat dimaksud, apakah Meneg BUMN beranggapan;

1. Buruh PTPN III bukan sebagai warga negara Indonesia yang sah.

2. Buruh PTPN III tidak terdampak Covid-19.

3. Buruh PTPN III sudah sangat sejahtera tidak ada lagi yang memilik upah/ gaji dibawah Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah)

Karena dalam Surat Meneg BUMN tersebut tidak ada menjelaskan alasan dan pertimbangan yang kemudian dijadikan acuan untuk menyatakan Buruh PTPN-III/BUMN tidak berhak atas bantuan subsidi upah/ gaji yang peruntukannya sebagai penanggulangan dampak Covid-19.

Apakah Surat Meneg BUMN tersebut bentuknya/ definisinya sebagai Peraturan Perundang-Undangan yang kemudian dapat dijadikan referensi menganulir sebahagian isi Peraturan Menteri Tenagakerja No.14/Tahun 2020, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji /Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease – 2019 (Covid-19).

Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 7
1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

f. Peraturan Presiden;

g. Peraturan Daerah Provinsi; dan

h. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Dalam ketentuan Pasal 7 dan 8 UU.No.11 Tahun 2012 tersebut diatas, tidak ada menjelaskan bahwa Surat Menteri definisinya sebagai Produk Hukum dan termasuk sebagai Peraturan Perundang- Undangan.

Dari sini dapat dilihat dengan jelas bahwa Surat Meneg BUMN tersebut definisinya bukan sebagai peraturan perundang- undangan yang kemudian tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menganulir/membantah sebahagian isi Permenaker No.14/2020

Surat Meneg BUMN No. S- 365/MBU/2020 tersebut bertentangan dengan dengan pasal 7 UUD-1945, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 2 Tahun 2004 serta UU.No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dampak dan implikasi Surat Meneg BUMN tersebut secara langsung mengakibatkan Buruh PTPN III sebagai Warga Negara Indonesia yang terdampak Covid- 19, kehilangan haknya untuk diperlakukan adil dan sama dimuka hukum dan berakibat kehilangan hak untuk mendapatkan bantuan dari Negara dalam kapasitasnya sebagai korban dampak covid-19.

Oleh: Anto Bangun
Sekretaris KC FSPMI Labuhanbatu.

Pos terkait