Jakarta,KPonline – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menggelar aksi pada 5 Agustus 2021. Aksi atau demonstrasi ini sebagai respons atas banyaknya buruh meninggal akibat Covid-19 di lingkungan pabrik.
Aksi akan berlangsung dengan mengibarkan bendera putih dan menghentikan produksi pabrik untuk sementara. Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, rasio penularan Covid-19 di lingkup pabrik masih terus meningkat dan memberi dampak yang besar. Dia mencontohkan, misalnya, di PT Transjakarta saja hingga saat ini sudah terdata sekitar 20 orang meninggal.
Dia mengungkapkan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di 1.000 pabrik yang ada di 24 provinsi pada 5 Agustus mendatang. Aksi mogok produksi sekaligus akan mengibarkan bendera putih sebagai cerminan kekecewaan buruh.
“Kami memutuskan aksi besar-besaran tentunya dengan protokol kesehatan ketat, dan semua prosedur PPKM Level 4, aksi akan diikuti puluhan ribu buruh di Indonesia. Bentuk aksinya, berhenti produksi dalam pabrik, tetapi masih ada di wilayah perusahaan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (26/7).
Kendati telah menyuarakan berbagai pendapat, buruh merasa aspirasinya tersebut tidak didengar oleh pemerintah. Dia juga menilai kalau terjadi ketidaksinkronan informasi antar menteri.
“Mengibarkan bendera putih, karena banyaknya buruh yang meninggal, buruh menyerah teriak minta jangan ada PHK, jangan dirumahkan, berteriak pekerja upah harian karena omnibus law, tak didengar (pemerintah),” katanya tegas.
Said Iqbal meminta pemerintah untuk membuat aturan terkait aktivitas buruh di perusahaan. Misalnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jam kerja buruh, aturan jika ada tingkat penularan tinggi, proses pabrik diliburkan sementara.
“Kemudian, jika ada yang dirumahkan, aturan pemotongan gaji diatur jelas, lalu terkait pekerja yang diupah harian, ini perlu diatur Permen (peraturan menteri),” katanya.
Mengacu pada survei yang dilakukan KSPI terhadap serikat buruh yang ada di jaringannya, Bantuan Subsidi Upah (BSU) pemerintah tidak bisa menjamin bahwa PHK tidak akan terjadi.
Dia menilai kalau yang menentukan adanya PHK atau tidak adalah arus kas perusahaan yang bermasalah. “Pencegahan PHK itu bisa dilakukan dengan penurunan kasus covid-19,” katanya.
Penyaluran BSU juga dinilai belum jelas dan jumlah penerimanya yang juga belum jelas. Dia mempertanyakan proses verifikasi bantuan tersebut. Dia meminta kriteria penerima BSU dari buruh pun perlu direvisi.
“Kemudian, yang perlu juga didiskusikan tentang BSU ini, penyalurannya sampai kapan, jangan-jangan selesai PPKM baru disalurkan. Gimana memverifikasinya? Sampai saat ini belum cair juga BSU ini,” katanya . (Liputan6.com)