Tuban, KPonline – Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, angka kasus yang terus meningkat membuat pemerintah beberapa kali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, dimulai dengan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga yang terbaru PPKM level 3 dan 4.
Bahasan akan aturan tersebut menjadi pro kontra ditengah masyarakat, baik dimedia sosial maupun didunia nyata, Karena dianggap minim solusi dan syarat ketimpangan.
Sebagian membandingkan nasib para Aparatur Sipil Negara dengan kondisi yang dialami para pedagang kaki Lima atau warung makan. Dimana Kuota para pengunjung yang dibatasi dan harus tutup lebih awal sehingga berimbas penurunan income, berbanding terbalik dengan aturan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melalui pola kerja Work From Home (WFH) yang tetap mendapatkan gaji dari negara secara penuh.
Esensi perubahan format kerja dari Work From Office (WFO) ke Work From Home (WFH) diharapakan mampu menekan angka penularan, terutama dilingkungan pemerintahan dengan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Namun demikian tak sedikit kalangan yang meragukan efektifitas WFH bagi ASN, Karena faktanya masih banyak Para pegawai pemerintah yang terpapar, sedangkan pelayanan yang diberikan terkesan kurang memenuhi standar.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Tuban, Ibnul Qoiyim yang menyayangkan cara komunikasi Kasie Kelembagaan Dinas Tenaga Kerja Tuban dalam menanggapi keluhan, bermula dari kesalahan dalam penerbitan surat yang dikeluarkan oleh Dinas yang berada di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo itu, Ia berusaha mengklarifikasi namun tidak ada respon, Rabu (28/7/2021).
“Karena kesalahan dalam pengetikan surat ini bukan pertama kali. Dan kebetulan ini domainnya pak Himawan selaku Kasi Kelembagaan, sedangkan beliau posisi WFH. Kami sudah mencoba menghubungi dengan mengirim pesan bahkan panggilan suara kepada beliau untuk meminta penjelasan, tapi tidak ditanggapi”, Keluhnya.
Menurutnya, atas kejadian tersebut, Qoiyim mempertanyakan integritas pihak Dinas Tenaga Kerja saat melaksanakan WFH yang semestinya harus tetap melayani masyarakat dengan baik (Good Government). “Kami pesimis bahwa mereka yang WFH benar-benar bekerja dari rumah”, Ungkapnya.
Mendapat Aduan Ikhwal kejadian tersebut, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Tuban, Mashadi berjanji segera akan mengkomunikasikan dengan Kabid Ketenagakerjaan.
“Besok, akan kami koordinasikan dengan pak Kabid, apapun kondisinya komunikasi antara serikat pekerja dan Dinas tenaga kerja harus tetap jalan meskipun ditengah situasi seperti sekarang ini”, Ucap Mashadi.
Kontributor Tuban
Syamsul Ma’arif