Bekasi, KPonline – Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bekasi berencana melakukan aksi damai atau demo.
Informasi yang dihimpun Koran Perdjoeangan (22/7) demo akan dilakukan di komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bekasi selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat (26/7/2024)
Lebih lanjut diketahui demo ini akan menyampaikan empat tuntutan kepada Pj Bupati Bekasi diantaranya :
1. Segera bayarkan jasa tenaga kerja (Jastek) 13 bagi GTK non-ASN.
2. Berikan kejelasan terkait status GTK non-ASN yang terdaftar di Dapodik namun tidak terdata di pendataan BKN.
3. Berikan penjelasan status GTK yang sudah bertugas di sekolah namun belum diberikan surat penugasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi dan belum masuk Dapodik.
4. Informasi yang transparan terkait proses seleksi calon PPPK bagi GTK non-ASN yang terdaftar di database BKN.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengatakan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak warga negara. Namun, dia mengingatkan kewajiban GTK non-ASN di sekolah.
“Kalau memang mau menyampaikan aspirasi, itu hak mereka. Hanya saja, ketika melakukan aksi damai, saya harap kewajibannya di sekolah tetap harus diperhatikan,” ujar Imam.
Menurut Imam, satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi baru memulai aktivitas tahun ajaran baru 2024/2025.
“Saat ini proses belajar mengajar telah dimulai, yaitu masa pengenalan lingkungan sekolah,” ucapnya. (Yanto)