Bawaslu Hadir Di Rakernas Partai Buruh

Bawaslu Hadir Di Rakernas Partai Buruh

Jakarta, KPonline – Kehadiran Badan Pengawas Pemilihan Umum di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) pertama Partai Buruh merupakan bentuk tanggung jawab kinerja yang patut diapresiasi.

Menghadapi Pemilu, Bawaslu memiliki Tugas, Wewenang, dan Kewajiban sebagai lembaga Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di depan peserta Rakernas Partai Buruh menjelaskan wewenang Bawaslu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal 95, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemilu.

“Bawaslu memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi pemilu; memutus pelanggaran politik uang; menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu,” ujarnya.

Selain itu, sambung Bagja, Bawaslu juga berwenang untuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

“Bawaslu RI juga memiliki wewenang ambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota jika berhalangan sementara, akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sedangkan tugas Bawaslu dalam pasal 93, salah satunya menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan, melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Kami juga mengawasi persiapan penyelenggaraan pemilu, yang terdiri atas perencanaan dan penetapan jadwal tahapan pemilu, perencanaan pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi Penyelenggaraan pemilu; dan pelaksanaan persiapan lainnya dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ucapnya.

Setidaknya, kehadiran mereka (Bawaslu) mampu memberikan wawasan kepada peserta Rakernas untuk tidak melakukan pelanggaran dalam Pemilu. Baik itu dimulai dari sekarang, memasuki masa kampanye nanti, hingga proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti berlangsung.

Pos terkait