Makassar,KPonline- Ini besaran kenaikan Upah Minimum Kota(UMK)/Upah Minimum Sektor Kota(UMSK) Tahun 2025,yang telah disahkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan melalui penandatangan SK Gubernur NO 1462/XII/Tahun 2024,Mengenai Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Makassar Tahun 2025,pada Rabu 18/12/2024 bertempat di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan
Pengesahan penetapan kenaikan upah ini dihadiri dan dikawal langsung dari beberapa perwakilan Serikat Pekerja,LKS Tripartit,Dewan Pengupahan Kota Makassar ini berjalan kondusif
Adapun besaran Nilai UMK/UMSK tahun 2025 yang ditetapkan yaitu:
-UMK Makassar yang ditetapkan Sebesar *Rp.3,880,136,865*
Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2025
1. Sektor Pengolahan Makanan ditetapkan sebesar *Rp.3.918.938,233*
2. Sektor Pengangkutan & Pergudangan ditetapkan sebesar *Rp 3.938.338,917*
3. Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Air Dingin ditetapkan sebesar *Rp 3.957.739,602*.
Walaupun demikian,kenaikan upah minimum yang sebesar 6,5 % masih
dibawah tuntutan para buruh yaitu sebesar 8-10% dimana para buruh telah menghitung kebutuhan hidup layak buruh beserta keluarganya.
Ditemui ditempat yang berbeda Ketua Pimpinan Cabang (PC)SPAI FSPMI Makassar Raya,Bung Taufik mengatakan,’Untuk Upah Minimum Sektoral Kota(UMSK) terkhusus di Sektor Kelistrikan,Gas,Uap/Air Panas dan Air Dingin harus juga alami kenaikan sebab jenis pekerjaan tersebut beresiko tinggi yang rentan berdampak terhadap pekerja,dan setelah beberapa lama mendesak ke Disnaker Kota Makassar melalui Ibu Kepala Dinas,akhirnya juga menyetujui kenaikan untuk sektor Kelistrikan,Gas,Uap/Air Panas dan Air dingin susul 2 sektor lainnya’.ucap Taufik
(Ashar)