Jakarta,KPonline – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan kebijakan untuk penetapan upah minimum melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. Edaran yang diterbitkan 9 November 2021 itu menjelaskan penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Karena itu, Gubernur di seluruh daerah diperintahkan untuk menetapkan upah minimum sesuai PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Surat Edaran itu memuat 3 poin utama yakni persiapan penetapan upah minimum tahun 2022; penerapan upah minimum tahun 2022; dan pembinaan kepala daerah yang tidak melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional. Pertama, mengenai persiapan penetapan upah minimum tahun 2022, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) paling lambat 21 November dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) selambatnya 30 November. Upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
UMP 2022 ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan dengan menggunakan formula penyesuaian sebagaimana diatur Pasal 26 PP No.36 Tahun 2021. Bagi kabupaten/kota yang sudah memiliki UMK tahun 2021, penyesuaian UMK untuk tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan menggunakan formula penyesuaian.
“Dalam hal nilai UMP atau UMK tahun 2021 lebih tinggi dari batas atas upah minimum, maka Gubernur wajib menetapkan upah minimum tahun 2022 sama dengan UMP atau UMK tahun 2021,” demikian bunyi kutipan sebagian isi SE Menaker ini.
Kabupaten/kota yang belum memiliki UMK dan akan menetapkan UMK tahun 2022 harus memenuhi salah satu syarat yakni rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi provinsi. Atau nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi kabupaten/kota yang bersangkutan selama 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama, selalu positif dan lebih tinggi dari nilai provinsi.
Penetapan upah minimum bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan tahapan perhitungan sebagaimana diatur Pasal 32 PP No.36 Tahun 2021. Ada 4 tahap formula yang digunakan. Pertama, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio paritas daya beli (purchasing power parity). Kedua, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio tingkat penyerapan tenaga kerja. Ketiga, menghitung nilai relatif UMK terhadap UMP berdasarkan rasio median upah. Keempat, menghitung rata-rata nilai relatif UMK.
Data yang digunakan pada formula upah minimum yakni bersumber dari Surat Kepala BPS No.B-403/01000/PS.200/11/2021 tertanggal 5 November 2021 perihal Permintaan Data. Data tersebut terlampir dalam edaran. Data yang tercantum dalam lampiran tersebut meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan tahun 2021 provinsi, dan kabupaten/kota; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga menurut provinsi dan kabupaten/kota; rata-rata banyaknya anggota rumah tangga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh per rumah tangga menurut provinsi dan Kabupaten/Kota; pertumbuhan ekonomi provinsi dan kabupaten/kota; inflasi kota dan provinsi 2017-2020; angka paritas daya beli provinsi dan kabupaten/kota 2017-2020; tingkat pengangguran terbuka kabupaten/kota 2017-2020; median upah buruh selama seminggu menurut provinsi dan kabupaten/kota 2017-2020; garis kemiskinan menurut provinsi per Maret 2021.
Misalnya, rata-rata pengeluaran per kapita sebulan tahun 2021 untuk provinsi DKI Jakarta sebesar Rp2.336.429; Jawa Barat Rp1.372.659; Yogyakarta Rp1.417.870. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga 2021 provinsi DKI Jakarta 3,43; Jawa Barat 3,43; dan Yogyakarta 3,29. Rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja sebagai buruh per rumah tangga tahun 2021 provinsi DKI Jakarta 1,44, Jawa Barat 1,33, dan Yogyakarta 1,41.
Pertumbuhan ekonomi (PDRB triwulan IV 2020+kuartal I, II, III tahun 2021) terhadap (PDRB triwulan 2019+kuartal I, II, III, tahun 2020) untuk provinsi DKI Jakarta 2,07 persen; Jawa Barat 1,51 persen; dan Yogyakarta 4,61 persen. Inflasi September 2020-September 2021 provinsi DKI Jakarta 1,41 persen; Jawa barat 1,76 persen; dan Yogyakarta 1,58. Pertumbuhan ekonomi menurut provinsi 2017-2020 untuk DKI Jakarta 6,20 persen (2017); 6,11 persen (2018); 5,82 persen (2019).
Kedua, penerapan upah minimum tahun 2022. Upah minimum sektoral yang ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau UMP dan/atau UMK di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral. Upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota yang ditetapkan setelah 2 November 2020 wajib dicabut Gubernur paling lambat 1 tahun sejak ditetapkan dan Gubernur tidak boleh lagi menetapkan upah minimum sektoral.
Upah minimum berlaku bagi buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman upah buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih. Upah minimum bagi usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sekurang-kurangnya dengan 2 ketentuan yakni paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Ketiga, pembinaan kepala daerah yang tidak melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan dan program strategis nasional. Pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Mengacu Pasal 67 huruf b dan f UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Gubernur wajib mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib melaksanakan program strategis nasional. Melakukan pembinaan terhadap seluruh kepala daerah tingkat II agar menetapkan upah minimum tahun 2022 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (hkonline)