Jakarta, KPonline – Honorer Kategori 2 Lebak menyesalkan dengan keputusan pemerintah yang mengeluarkan Permenpan RB Nomor 36 tahun 2018 yang salah satu isinya membatasi pengangkatan PNS maksimal berusia 35 tahun.
Tidak hanya honorer k2 yang resah. Honorer non kategori pun lebih resah. Karena menurut mereka, jangankan non kategori, honorer Kategori 2 saja hampir 80% tidak bisa ikut seleksi karena usia mereka sudah lebih dari 35 tahun.
Ibaratnya, pengabdian honorer selama ini seperti air susu dibalas air tuba. Ini secara perlahan mengubur loyalitas belasan tahun guru honorer.
Sebut Ade Bukhari selaku Ketua Forum Tenaga Honorer Kategori 2 Kabupaten Lebak dalam sebuah kegiatan istighosah bersama di pendopo Bupati Kabupaten Lebak, Banten.
Istighosah Bersama Honorer Kategori dua Acara tersebut dihadiri oleh jajaran eksekutif Kabupaten Lebak, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten lebak, Asda satu Kepala BKPP, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (disdikbud) dan ketua PGRI Kabupaten Lebak.
Menurut sekda lebak dede jaelani pemerintah kabupaten lebak sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar Tenaga Honorer Kategori 2 ini segera diselesaikan karena ini kebijakan pusat. Jadi pemerintah daerah tidak diberikan kewenangan untuk menyelesaikan Tenaga honorer Kategori 2.
Selama ini guru dipandang mulia. Padahal, nasib mereka yang berstatus honorer penuh ketidakpastian. (Hamdi)