Bekasi, KPonline – Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi masih alot dalam menyepakati rekomendasi UMSK Kabupaten Bekasi 2025. Hal tersebut membuat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) meradang dan menetapkan status Bekasi darurat UMSK 2025.
Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi hingga siang ini (13/12/2024) belum mendapatkan kesepakatan nilai UMSK 2025 yang akan direkomendasikan Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat.
“Kami hanya meminta penetapan UMSK berdasarkan Putusan MK nomor : 168/PUU/XXI/2023 dan Permenaker nomor : 16/2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025,” kata Sarino, S.H., M.H. selaku Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Selanjutnya Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawalan rapat-rapat dewan pengupahan Kabupaten Bekasi.
“Jika Apindo masih tidak mau merekomendasikan UMSK 2025 maka kami akan lawan dan anggota Aliansi buruh Bekasi Melawan (BBM) siap melakukan kuras buruh-buruh pabrik untuk keluar,” kata dia.
Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) sudah mengeluarkan instruksi untuk melakukan pengawalan pada Kamis-Jum’at, 12 – 13 Desember 2024 di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. Kabupaten Bekasi hari ini dalam status darurat upah minimum sektoral,” pungkasya. (Yanto)