Pelalawan,KPonline – Membahas kasus upah tak dibayarkan pekerja dari PT. RSU C/q PT. RJB yang tak kunjung selesai, dimana PT. RSU merupakan subkontraktor PT.RAPP yang beroperasi di kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Terkait laporan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia tentang tidak dibayarkannya upah pekerja yang dilakukan PT. RSU, Wasnaker lakukan mediasi bersama pihak terkait, diruang mediasi Disnakertrans Provinsi Riau Kota Pekanbaru, Rabu (11/09/2024).
Dihadiri Kabid Wasnaker Bayu Surya,Wasnaker Satya, Saptayani, Kasih Gakum Syafizal, Kanit III Sosbut Sat Intelkam Polresta Pekanbaru Kimson Simarmata, Dpw FSPMI Provinsi Riau Satria Putra, LBH FSPMI Provinsi Riau Maulana Syafi’i, serta perwakilan PC dan anggota PUK FSPMI.
Pantauan wartawan, bahwa kasus gaji tidak dibayarkan ini sudah termasuk lama berproses, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.
Sebagai penerima kuasa Satria Putra menyampaikan “pada kasus ini ada beberapa pelanggaran dugaan tindak pidana ketenagakerjaan diantaranya adalah, upah belum di bayarkan hampir 1 tahun, membayar upah di bawah ketentuan, kompensasi upah tidak diberikan, dan THR. Secara tegas saya sampaikan harus ada tindakan tegas terhadap perusahaan – perusahaan nakal yang secara jelas mengabaikan hak normatif para pekerja, Disnakertrans Provinsi Riau dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan harus menjalankan tugas dan fungsinya, jangan sampai terkesan memberikan kelonggaran pada perusahaan, mengingat ini tentang hajat hidup orang, banyak pekerja dan keluarganya, perusahaan pemberi kerja yaitu PT. RAPP, dan perusahaan penerima kerja PT. RSU harus mendapatkan teguran bahkan sanksi tegas, ini tentu berguna memberikan efek jera di kemudian hari. Karena kejadian ini sudah berulang kali terjadi, dan banyak perusahaan mitra PT. RAPP mengabaikan hak normatif para pekerjanya sebagaimana di atur dalam UU Ketenagakerjaan”.
“Yang lebih miris akibat gajinya yang tidak dibayarkan, salah satu pekerja nekat melakukan pencurian untuk memeriksakan Kandungan Istrinya yang tengah hamil dikarenakan tak memiliki uang”, ujarnya.
Maulana Syafi’i Kami minta wasnaker untuk menjalankan fungsinya, agar memprioritaskan kasus yang mengarah pada ranah pidana, saya rasa disnakertrans memiliki Cakar dan taring Yang Tajam untuk menegakkan aturan ketenagakerjaan, dan tidak mengabaikan pekerja”.
“Saya rasa Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia sudah cukup lama bermitra dengan wasnaker Disnakertrans, namun cukup disayangkan untuk beberapa kasus terakhir yang dilaporkan, proses yang dilakukan bisa dikatakan cukup lambat”, ujarnya.
Kabid Wasnaker Bayu anggara menyampaikan “bahwa perusahaan mau membayarkan, karena PT. RSU adalah salah satu perusahan BUMN, percayakan pada saya untuk mengawal ini, dan pihak perusahaan sudah dipanggil oleh pihak Disnakertrans. Pihak perusahaan juga sudah menjelaskan pelanggaran apa yang telah dilakukan kepada pengawas tenaga kerja.
Wasnaker Satya menyamaikan “SPT pertama memanggil pihak PT. RJB jaynurdin dan dikarenakan pihak RJB memyerahkan bahwa adanya PB yang dilakukan dan sudah mengkonfirmasi ke Penerima kuasa, karena menghargai PB tersebut sehingga kita belum menjalankan tupoksi sebagaimana mestinya”.
“Untuk tuntutan THR pihak RJB menyatakan siap untuk membayarkan tuntutan THR 4 Orang yang pada bulan September, sedangkan 12 Orang pekerja PT. RSU dengan kasus yang sama, pimpinan belum mengeluarkan SPT, sehingga kami berinisiatif untuk menyelesaikan ini sekaligus, dan kami sudah memanggil pihak PT. RSU”.
“Kami juga sudah memanggil PT. RAPP untuk mempertanyakan apakah pemberi kerja mengetahui adanya subkon pekerjaan yang dilakukan oleh PT. RSU ke PT. RJB”, tambahnya.
Kanit III Sosbut Sat Intelkam Polresta Pekanbaru Kimson Simarmata Menyampaikan “akan mengawal terus proses ini, untuk kedepannya diharapkan dilakukan terlebih dahulu komunikasi seperti ini, agar terjalin komunikasi yang lebih baik antara wasnaker dan serikat pekerja”.
Diketahui perusahaan yang terlambat membayar gaji karyawan dikenakan denda. Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur pada PP 36 Tahun 2021 TENTANG PENGUPAHAN , dan untuk kerjasama perusahaan dan pekerja sudah diatur didalam PP 35 Tahun 2021 TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU, ALIH DAYA, WAKTU KERJA DAN WAKTU ISTIRAHAT, DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
Penulis : Surya