Belum Bayarkan THR Pekerja, Pimpinan PT MKM Beralasan Belum Ada Pembayaran Dari PT RAPP

Belum Bayarkan THR Pekerja, Pimpinan PT MKM Beralasan Belum Ada Pembayaran Dari PT RAPP

Pelalawan, KPonline-Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI-FSPMI) PT. Multiguna Karya Mandiri terkait keterlambatan dan ketidakjelasan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, PT. MKM akan dilaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Pelalawan dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau, Selasa (25 Maret 2025).

Menurut Ketua PUK M. Wildan Wahyudi, keterlambatan pemberian THR telah menjadi habit sebagian besar perusahaan sub kontraktor yang menjadi mitra kerja PT. RAPP yang beroperasi di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Bacaan Lainnya

“Meskipun sudah tercantum dalam aturan ketenagakerjaan, masih saja terjadi keterlambatan pembayaran disetiap tahunnya, diduga pihak perusahaan menganggapnya menjadi hal yang sudah biasa THR merupakan hak pekerja dan bukan belas kasihan dari pengusaha,” tegas wildan.

Pimpinan perusahaan ketika dikonfirmasi oleh ketua PUK, mengatakan bahwa perusahaan tidak memiliki uang dikarenakan belum adanya pembayaran dari PT. RAPP dan berjanji akan membayarkannya paling lambat H-3 menjelang hari raya idul fitri.

Diketahui Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 908/500.16.7.2/DISNAKERTRANS/2025 tentang pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja dan buruh di wilayah Riau. Surat edaran ini mengatur tentang ketentuan pembayaran THR.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

(Surya)

Pos terkait