Jakarta, KPonline – “Kenakan almamatermu wahai mahasiswa. Gerakkan langkah kakimu wahai rakyat Indonesia. Karena sejatinya Hidup Mahasiswa selalu beriringan dengan Hidup Rakyat Indonesia.” Demikian seruan yang disampaikan Koordinator Pusat BEM Seluruh Indonesia Bagus Tito Wibisono.
Dalam kesempatan ini, Bagus mengingatkan aksi yang dilakukan buruh pada tanggal 30 Oktober 2015 untuk menghapus PP 78/2015 tentang Pengupahan. Menurutnya, peraturan tersebutmerugikan nasib buruh, dengan menjadikan buruh sebagai tenaga kerja murah, bahkan menjadikan lahan di Indonesia pun murah.
“Saat itu masa aksi dibubarkan secara paksa dengan cara yang tidak manusiawi dengan menggunakan kekerasan. Tidak hanya itu, 26 aktivis ditetapkan sebagai tersangka. 23 berasal dari buruh, 2 aktivis LBH Jakarta, dan 1 orang mahasiswa,” kata Bagus.
Menurutnya, sidang perdana dari kasus tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 21 Maret 2016. Sidang ini mengindikasikan proses kriminalisasi budaya akademik, yaitu proses kritik yang membangun. Dikhawatirkan terjadinya kasus ini akan membungkam suara rakyat kecil untuk menyampaikan aspirasinya di hadapan pemerintah.
Bagus mempertanyakan, mengapa kasus-kasus besar seperti kasus RS Sumber Waras tidak ditindak tajam oleh pemerintah. Ini menunjukkan adanya ketimpangan hukum di negeri ini. Pengusaha besar mengangkang di bumi pertiwi. Penindasan akbar menjangkit rakyat kecil.
“Untuk itu, kami mengundang para rakyat dan mahasiswa yang terguncang hatinya untuk bergerak membawa masa, dalam AKSI DUKUNGAN TOLAK KRIMINALISASI AKSI ASPIRASI RAKYAT pada Senin, 21 Maret 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bungur, Kemayoran mulai pukul 11.00 – selesai,” katanya.
Di akhir kalimatnya, dia menambahkan, “Kami menuntut tegaknya keadilan! Kami melaknat oknum pengusaha dan penegak hukum yang menjadi pelacur keadilan! Kami berharap kedaulatan benar-benar di tangan rakyat, bukan pada oligarkhi para birokrat!” (*)