Bentuk Aliansi, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2019 di Deli Serdang Lebih Tinggi Dari PP 78/2015

Bentuk Aliansi, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2019 di Deli Serdang Lebih Tinggi Dari PP 78/2015

Deli Serdang, KPonline –  Buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Deli Serdang tidak mengacuh pada ketetapan Upah berdasarkan PP 78/2015, Kamis (15/11/2018).

Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini aksi ribuan buruh Kab. Deli Serdang secara bersamaan dari 4 serikat buruh/pekerja terkordinir.

Bacaan Lainnya

Walaupun tidak bersatu membentuk Aliansi, Buruh yang tergabung dari beberapa serikat buruh/pekerja seperti FSPMI, SPSI LEM, SBSI 92 dan SBSI 01 dengan sengaja bersatu padu berkumpul di halaman Kawasan Industri Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang dan bergerak/kompoi secara bersamaan menuju Kantor Bupati Kab. Deli Serdang.

Selain itu juga terlihat ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi ABSU yang juga menggelar aksi di kantor Bupati Deli Serdang dengan sebelumnya gagal menggelar aksi di kantor Bupati Kab. Deli Serdang, meski terpisah dari gabuangan buruh yang menggabungkan diri mulai Kawasan Industri Tanjung Morawa.

Aksi upah buruh Sumatera Utara.

Walaupun tidak ditemui sama Bupati yang lagi Umbro, perwakilan buruh yang masuk kedalan gedung untuk menggelar perundingan ditemui oleh Sekretaris Daerah Kab. Deli Serdang.

Dalam perundingan, setelah tim delegasi buruh menjelaskan penolakannya terhadap UMK yang akan direkomendasikan memakai acuan PP/78/2015 Sekda mengatakan akan menyampaikan aspirasi para buruh.

“Saya akan sampaikan segalah tuntutan buruh, termasuk jika ada celah hukum yang bisa membuat Bupati menaikkan upah di atas PP78/2015 maka kita akan memaikkannya.”Terang SEKDA Bupati Deliserdang.

Penulis : Eko Sudaryanto
Editor : Afriyansyah

Pos terkait