Bogor, KPonline – Vice Presiden FSPMI Obon Tabroni memberikan penjelasan tentang parahnya nilai kenaikan upah minimum untuk tahun 2019. Apalagi ketika Pemerintah sudah mematok kenaikan di angka 8,03 persen. Bahkan tanpa melibatkan serikat pekerja dalam perundingan upah, yang sudah ada sejak zaman orde baru.
Pernyataan tersebut disampaikan Obon Tabroni ketika memberikan sambutan di dalam Rapat Kerja Unit Kerja PUK SPAMK FSPMI PT. Aisin Indonesia yang diselenggarakan di Bumi Katulampa Resort, tanggal 19 – 20 Oktober 2018.
Parahnya lagi, apabila para pejabat daerah tidak mengikuti besaran upah yang telah ditetapkan pemerintah tersebut, maka akan diancam dicopot dari jabatannya.
Selain Obon, sambutan juga disampaikan oleh perangkat – perangkat Pimpinan Pusat SPAMK FSPMI (Herianto) dan Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Bekasi (Furqon) yang hadir.
Acara Rakernik ini juga dihadiri tokoh – tokoh buruh yang maju sebagai Caleg, diantaranya : Obon Tabroni (Caleg DPR – RI Dapil 7 Jawa barat, No urut 2), Hendi Suhendi ( Caleg DPRD I, Dapil Kab. Bekasi, No urut 4), dan Baris Silitonga ( Caleg DPRD II, Dapil 1, Kab.Bekasi, No urut 8).
Ketiga tokoh buruh tersebut sebenarnya adalah paket rekomendasi dan intruksi yang dikeluarkan Organisasi FSPMI untuk berjuang dalam parlemen di pemerintahan. Kebetulan, ketiganya menggunakan kendaraan Partai Gerindra untuk maju di legislatif.
Semangat Buruh Go Politik tetap dilanjutkan selain tetap berjuang dijalan. Karena semua produk di negeri ini tidak terlepas dari politik. Begitupun tentang upah buruh yang semakin dikebiri.
Selain itu, bila buruh bisa duduk di parlemen pastinya kebijakan yang dibuat sebesar – besarnya kelak bisa bermanfaat untuk kaum buruh dan masyarakat luas pada umumnya. Bukan malah mengutamakan para pemodal yang selalu membeli kekuasaan di negeri ini, dengan mengabaikan kepentingan masyarakat Indonesia.