Bergaya Menteri Keluarkan Surat Edaran, Siap-Siap “KANG EMIL”, Buruh Purwakarta Bersama Buruh Se-Jabar Akan Lakukan Aksi Besar dan Mogok Daerah

Bergaya Menteri Keluarkan Surat Edaran, Siap-Siap “KANG EMIL”, Buruh Purwakarta Bersama Buruh Se-Jabar Akan Lakukan Aksi Besar dan Mogok Daerah

Purwakarta, KPonline – Diberbagai wilayah provinsi di Indonesia, seperti; Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta dan provinsi lainnya telah dilakukan penetapan upah 2020. Penetapan upah tersebut pun berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh kepala daerah provinsi atau Gubernur dan 21 November merupakan batas akhir kepala daerah provinsi dalam menetapkan besaran nilai upah minimum kabupaten atau kota (UMK).

Dengan Surat Edaran (SE), bergaya Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, begitulah Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) untuk tahun 2020 di Jawa Barat. Sehingga, akibat dari hal tersebut, Gubernur Jawa Barat itu pun dikecam oleh kaum buruh. Karena yang buruh atau pekerja tahu, Gubernur selalu menggunakan Surat Keputusan (SK) dalam penetapan upah.

Bacaan Lainnya

Kecaman yang dilakukan kaum buruh kepada RK merupakan bentuk kewajaran. Dan dalam pergerakannya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Barat, rencananya akan melakukan aksi unjuk rasa besar yang dipusatkan di Gedung Sate Bandung, Jawa Barat.

Selain daripada itu, FSPMI juga akan melakukan aksi mogok daerah secara serentak dengan mengosongkan pabrik-pabrik dari aktivitas para pekerjanya yang berada disetiap daerah kabupaten atau kota, dalam wilayah Jawa Barat.


“Anggota akan mengikuti kata Ketua, dan aksi akan benar-benar terlihat dan membuahkan hasil, bila ketua mampu menurunkan anggotanya secara maksimal. Baik itu dalam aksi ke Gedung Sate, maupun aksi mogok daerah yang katanya kosongkan pabrik-pabrik,” imbuh Fuad BM selaku ketua KC FSPMI Purwakarta kepada awak Media Perdjoeangan. Sabtu, (30/11/2019).

Sebetulnya Surat Edaran (SE) yang sudah diterbitkan RK, sama saja secara tidak langsung menyerahkan kenaikan upah kepada para pengusaha. Kenapa?Karena melalui Surat Edaran (SE), kenaikan upah tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat. Bahkan bukan tidak mungkin atas hal tersebut, tercipta peluang bagi para pengusaha untuk meraih poin penuh dengan meraup keuntungan yang besar serta memiliki nasib baik untuk memberikan upah yang kecil, yang tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layak.

Diumpamakan Ridwan Kamil adalah seorang hakim. Kemudian, apakah mungkin seorang hakim di pengadilan memutuskan suatu perkara, hanya dengan ketuk palu saja? Tentu tidak, pasti mereka akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dan setelah hadirnya SK, untuk selanjutnya dapat diketahui proses apa yang akan diterima dan dijalani oleh penggugat ataupun tergugat.

Segala prasarana, konsep dan strategi terus dipersiapkan FSPMI dalam menghadapi aksi unjuk rasa nanti. Mereka tidak sendiri, berbagai serikat pekerja atau serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jabar kabarnya juga akan turun bersama untuk mewarnai aksi.

Pos terkait