Tangerang, KPonline- Dewan Pengupahan Kota Tangerang (Depeko) hari ini, Selasa 12/12/2017, kembali menggelar rapat lanjutan sidang pleno UMSK untuk penentuan UMSK kota Tangerang tahun 2018, di kantor Disnaker kota Tangerang. Jalan Perintis Kemerdekaan No.1 Cikokol, Kota Tangerang – Banten.
Rapat pleno UMSK dimulai pukul 10.00 wib, dihadiri oleh beberapa unsur, antara lain; unsur SP/ SB, unsur Pemerintah, APINDO & Kadin, dan Perguruan tinggi (tim ahli/ Akademisi).
Dalam jalannya rapat pleno Depeko UMSK untuk tahun 2018, kota Tangerang kali ini
menghasilkan beberapa kesimpulan rapat, diantaranya ;
Untuk Industri radio TV, dan Peralatan komunikasi serta perlengkapannya yang masuk Sub Sektor Industri Peralatan komunikasi tanpa kabel, wireless, telepon seluler yang tadinya belum sepakat menjadi sepakat, atas kenaikan UMSK dengan besaran kenaikan UMSK untuk sektor 1, sebesar 15% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.
Sepakatnya UMSK sektor 2, untuk Penyediaan Akomodasi Sub Sektor Hotel bintang 4 dan 5, dan Penyediaan Akomodasi untuk Sub Sektor Apartment hotel, dengan besaran kenaikan UMSK sebesar 10% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.
Sedangkan untuk Hotel bintang 3 sepakat masuk sektor 3, dengan besaran kenaikan UMSK 5% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.
Telah Sepakatnya UMSK sektor 3, untuk Niaga dengan Sub Sektor Minimarket (Distributor), serta Industri kertas, barang dari kertas, dan sejenisnya, dengan Sub Sektor Industri Kemasan dan kotak dari kertas dan karton. Serta Penyediaan Makanan dan minuman Sub Sektor Boga untuk suatu event tertentu (event cetering maskapai Internasional), dengan besaran kenaikan UMSK sebesar 5% penambahan dari nominal kenaikan UMK tahun 2018.
Sementara itu untuk Industri textile dengan Sub Sektor Industri pemintalan benang, serta Industri penyempurnaan kain, masih belum ada kesepakatan.
Menurut Informasi dari Tukimin selaku Dewan Pengupahan kota Tangerang dari unsur buruh FSPMI, menjelaskan bahwa,
untuk Industri textile dengan Sub Sektor Industri pemintalan benang, serta Industri penyempurnaan kain rencananya pada tanggal 14/12/207, baru ada informasi.
Dimana dalam hal ini, unsur Depeko dari SP/SB yang ada pada sektor itu sudah menyepakati, bahwa mereka tetap berusaha dan meminta untuk berada disektor 2.
Tukimin menambahkan bahwa, “Rapat kali ini merupakan rapat pleno putusan akhir rekomendasi UMSK kota Tangerang. Dengan demikian, kita mengganggap UMSK kota Tangerang untuk tahun 2018, sudah siap direkomendasikan ke provinsi, karena pada tanggal 15/12/2017 rekomendasi itu harus sudah sampai provinsi”. Tandasnya.
Rapat pleno UMSK kota Tangerang untuk tahun 2018, akhirnya di tutup pukul 16.30 wib. Dengan demikian pengawalan upah UMSK kota Tangerang akan berlanjut ke tingkat provinsi, sampai Gubernur Banten merekomendasikan dan Mengeluarkan SK Gubernur, terkait kenaikan UMSK kota Tangerang.
Kontributor Tangerang, RD Rizal N