Berikut Poin-Poin yang Disampaikan KSPI Kepada Pemprov Jatim Pada Aksi 10 November 2020

Berikut Poin-Poin yang Disampaikan KSPI Kepada Pemprov Jatim Pada Aksi 10 November 2020
Ardian Safendra (berkaca mata) dan Apin Sirait saat menyampaikan hasil audensi dihadapan massa aksi di depan Kantor Gubernur Jatim ( Foto oleh Agus Sujarwo).

Surabaya,KPonline – Aksi Nasional KSPI untuk wilayah Jawa Timur dipusatkan di Kantor Gubernur ,Jalan Pahlawan Surabaya.Bersamaan dengan rangkaian Orasi oleh masa aksi diluar gedung,dilakukan juga audensi oleh 10 orang perwakilan KSPI bersama Pemprov.

Diantara kesepuluh orang tersebut adalah Apin Sirait (Ketua Perda KSPI Jatim),Ardian Safendra (DPW FSPMI),Choirul Anam (FSPMI Sidoarjo),Ferry (FSPMI Gresik),Supeno (FS PPMI) ,Siswanto (DPD KEP KSPI),Sugiyono (DPD FARKES KSPI),Sulaji (DPC FARKES KSPI),Miatun (PUK FARKES KSPI) .

Bacaan Lainnya

Bertempat di Ruang Binaloka Adhikara, Kantor Gubernur Jawa Timur,Audensi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial & Jamsos, Disnakertrans Prov. Jatim ,Yuntarti Panca Puspita.

Dalam audiensi tersebut Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (PERDA KSPI) Jawa Timur menyampalkan aspirasi sebagai berikut:

1. Penolakan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)

2. Penolakan terhadap penurunan kualitas komponen kebutuhan hidup layak (KHL) dalam
Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menter
Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak;

3. Meminta kepada Pemeintah Provinsi Jawa Timur meneruskan aspirasi dari PERDA KSPI
Jawa Timur untuk mencabut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.
M/11/HK.04//2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

4. Keberatan dengan adanya pengkondisian oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur untuk menggunakan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun
2021 Pada Masa Pandemi Corona Vinus Disease 2019 (COVID-19) sebagai dasar dalam
penetapan UMK 2021;

5. Meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021 di Jawa Timur
sebesar Rp. 647.000,- (hal ini didasarkan pada kebutuhan pekerja dalam menghadapi
CoVID-19 yang masih belum jelas kapan berakhirnya, seperti kebutuhan membeli
masker, hand sanitizer, probiotik dan sebagainya);

6. Terkait dengan usulan besaran UMK dan UMSK tahun 2021 yang diberikan oleh
Kabupaten/Kota, tidak lagi dilakukan pengembalian berkas usulan oleh Disnakertrans
Prov. Jatim, temasuk jika ada 2 (dua) usulan besaran UMK sekalipun.

Dalam audensi tersebut KSPI menyertakan daftar Item KHL guna menghadapi Pandemi Corona. Selesai melakukan Audensi,Ketua Perda KSPI Apin Sirait menyatakan bahwa terkait Omnibuslaw,KSPI Jatim tetap bersikap untuk Cabut sehingga tidak perlu lagi adanya audensi.

DPW FSPMI Ardian Safendra mengingatkan kepada massa aksi dari tiap daerah untuk segera mengupayakan munculnya Rekomendasi UMK / UMSK sebelum tanggal 13 November 2020 karena Gubernur akan menetapkannya pada 20 November 2020.

Dan guna mengawal Penetapan upah maka berbagai elemen SP/SB di Jawa Timur akan melakukan aksi lagi pada tanggal 19 November.

(Khoirul Anam)

Pos terkait