Berikut Tentang PPH 21 Terbaru Tahun 2024 dan Perhitungan Tarif Efektif Rata Rata (TER)

Berikut Tentang PPH 21 Terbaru Tahun 2024 dan Perhitungan Tarif Efektif Rata Rata (TER)

Serang, KPonline – Audiensi yang dilakukan oleh Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang dengan Kepala Kantor Pajak Serang, terlihat hidup dan banyak masukan positive sekaligus pertanyaan yang butuh penjelasan detail, Senin, (13/05/24).

Hendra, Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Serang mempertanyakan, point crusial apa yang memang semua kena potongan pajak? Bagaimana skema pemotongannya?

Bacaan Lainnya

Berkenaan dengan PPH 21, Ditjen Pajak berlakukan perubahan tarif pemotongan PPh 21 menggunakan skema tarif efektif rata-rata (TER). Diketahui skema baru dan contoh perhitungan PPh 21 terbaru yang berlaku mulai 2024 ini. Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung penerima penghasilan, di antaranya:

– Penghasilan bagi pekerja Tetap

– Penghasilan bagi pekerja Tidak Tetap

– Penghasilan bagi Bukan pekerja

– Penghasilan pekerja yang dikenakan PPh 21 Final

– dan penghasilan Lainnya

PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan pekerja dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Skema tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 ada dua, yakni:

1. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh ini untuk menghitung PPh 21 setahun di Masa Pajak Terakhir.

2. Tarif efektif rata-rata (TER) pemotongan PPh Pasal 21

Skema tarif efektif rata-rata PPh 21 ini untuk menghitung pajak penghasilan pasal 21 di masa pajak selain Masa Pajak Terakhir atau secara bulanan dan harian.

Berikut rincian tarif efektif bulanan berdasarkan kategori untuk menghitung besar pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER):

1. Tarif Kategori TER A

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori A yakni PTKP TK/0 (Rp54 juta) dan PTKP TK/1 & K/0 (Rp58,5 juta)

2. Tarif Kategori TER B

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori B yakni PTKP TK/2 & K/1 (Rp63 juta) dan PTKP TK/3 & K/2 (Rp67,5 juta):

3. Tarif Kategori TER C

Rincian tarif efektif rata-rata bulanan untuk TER kategori C yakni PTKP TK/3 (Rp70 juta):

(Sumber lengkap : PP 58 tahun 2023)

Berikut rincian tarif efektif harian berdasarkan kategori untuk menghitung besar pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata (TER):

1. Jumlah penghasilan perhari < = Rp.450.000 , tarif : 0% x penghasilan bruto harian. 2. Jumlah penghasilan perhari > Rp. 450.000 – Rp.2.500.000 , tarif : 0.5% x penghasilan bruto harian.

Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima dan jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.

(Kontributor Serang)

Pos terkait