Berikut Tuntutan KSPI Jawa Tengah Dalam Audiensi dengan Disnaker Provinsi

Berikut Tuntutan KSPI Jawa Tengah Dalam Audiensi dengan Disnaker Provinsi

Semarang, KPOnline – Dalam audensi KSPI Jawa Tengah dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah pada hari Jum’at (16/4/2021) di Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah setelah keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia bernomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari KSPI Jawa Tengah terkait dengan mekanisme pembayaran THR dalam Surat Edaran tersebut.

Dalam SE tersebut diatur dimana Tunjangan Hari Raya (THR ) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Khusus perusahaan yang terdampak pandemi harus terlebih dahulu membuktikan ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internal secara transparan selama dua tahun terakhir ke pekerja/buruh dan melakukan dialog bipartit, walau menurut KSPI Jawa Tengah lebih sepakat lagi akan lebih fair bila data yang disajikan hasil dari audit akuntan publik agar lebih mempersempit ruang manipulasi data dari perusahaan perusahaan yang selama ini nakal di Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Perusahaan terkait harus melaporkan hasil dialog bipartitnya ke dinas ketenagakerjaan setempat, tujuh hari sebelum Lebaran, dan tentunya ini semua sangat erat hubungannya dengan tugas dan kewenangan Dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi khususnya bidang pengawasan. Yang selanjutnya perusahaan tetap harus membayar THR secara penuh, tanpa dicicil atau ditunda dan kelonggaran hanya diberikan sampai satu hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha.

KSPI Jawa Tengah juga berpendapat apabila pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR ) dapat ditekan bisa menjadikan salah satu cara mengatasi resesi ekonomi di Indonesia, Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan meningkatkan daya beli dan akhirnya meningkatkan konsumsi. Bahkan diperkirakan akan terjadi ekonomi perburuhan dari uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang berputar, yakni Rp 230 triliun atau 10 persen dari APBN artinya kehadiran Tunjangan Hari Raya (THR) dimasa pandemi ini dapat mendongkrak perekonomian nasional,

Harusnya tahun ini perusahaan yang normal harus segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai Hak normatif untuk buruh, tidak lagi ada alasan untuk mencicil Tunjangan Hari Raya (THR), karena sudah terlalu banyak pemerintah memberikan stimulus bahkan relaksasi kredit pembayaran pajak kepada pengusaha.

Untuk itu beberapa tuntutan yang disampaikan oleh KSPI Jawa Tengah kepada Dibas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah antara lain :

1. Mendorong pemerintah Jawa Tengah melalui dinas tenaga kerja untuk membentuk satgas THR yang terdiri dari 3 unsur (Pemerintah, Pekerja/Buruh dan pengusaha ).
Peran Satgas THR di dinas ketenagakerjaan ini harus proaktif dalam memeriksa dan menengahi kewajiban membayar THR. Satgas ini dibentuk untuk mengawasi perusahaan yang tidak mengikuti arahan berdasarkan SE THR, Satgas ini juga berfungsi sebagai Pelayanan, Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021, Agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, Jangan sampai ada perusahaan yang tidak lunas membayar THR hingga melewati akhir tahun. SE Menaker tahun ini harus memiliki dampak penegakan hukum yang tegas.

2. Mempertegas Sanksi bagi pelanggar dengan menggunakan Undang Undang diatas SE tentang THR yang masih berlaku,
Karena SE adalah aturan perundang-undangan di negara ini bersifat tidak mengikat, paling tidak harapan buruh terpenuhi, tetapi apabila dengan SE THR yang sifatnya tidak mengikat tersebut , maka satgas yang dibentuk bisa kurang optimal agar kelemahan SE tersebut tidak digunakan oleh perusahaan yang masih mampu. tapi menggunakan surat edaran Menaker untuk tidak membayar THR secara utuh dengan alasan pandemic.sehingga dibutuhkan sanksi yang tegas.
(sup)

Pos terkait