Tangerang, KPonline – Buruh yang bekerja di salah satu perusahaan peleburan Almunium di Kawasan Industri Putri Kencana Alam, Tangerang ini di PHK secara sepihak oleh pihak pengusaha.
Berikut kronologis tentang perselisihan hubungan industrial antara buruh dengan pihak pengusaha.
Berawal pada bulan 10 Juni 2017, pihak pengusaha melakukan PHK 3 orang buruh yang nota bene adalah anggota SPL FSPMI dan 5 orang buruh anggota SPSI. Karena didalam perusahaan itu berdiri 2 serikat Pekerja, yaitu FSPMI dan SPSI.
Mengetahui anggotanya ada yang ter-PHK secara sepihak, maka PUK SPL FSPMI melakukan advokasi terkait masalah tersebut.
Advokasi dilakukan untuk mengecek kebenaran kronologis atas kejadian kasus PHK-an tersebut.
Saat proses advokasi tengah berjalan, menjelang lebaran, tepatnya tanggal 22 Juni 2017, pihak pengusaha malah melakukan PHK terhadap Ketua dan Pengurus PUK SPL FSPMI yang berada di perusahaan tersebut, yang pada dasarnya mereka sedang melakukan advokasi terhadap anggota, justru ikut di PHK.
Gelombang PHK-an terus terjadi hingga tanggal, 30 Juni 2017, pas berbarengan dengan masa libur hari Raya Idul Fitri. Dimana Sawaludin, Nanang Herlana, Zulkipli, Diding Hafidin bersama 42 orang lainnya diputus hubungan kerjanya.
Management berasumsi bahwa PHK yang dilakukan, adalah jalan yang terbaik. Karna alasan efisiensi dan menurunnya produksi, dengan tidak memberikan konpensasi apapun. Padahal menurut keterangan para buruh yang ter-PHK secara sepihak, mereka telah bekerja rata – rata diatas 1-13 tahun masa kerja, sedangkan yang lainnya sebanyak 7 orang, telah bekerja selama 9 bulan.
Karena pada saat itu masuk libur Hari Raya, maka tidak bisa dilakukan perundingan membahas hal tersebut. Dan disepakati bahwa perundingan dilakukan tanggl, 3 Juli 2017, setelah berakhir hari libur.
PUK lakukan Advokasi di bantu Pimpinan Cabang SPL FSPMI Tangerang, dengan cara melakukan perundingan bipartit. Terhitung lebih dari 8 kali sejak peroses ini berlangsung, dan hasilnya selalu tidak ada titik temu, karena pihak Management bersikukuh akan tetap mem-PHK dengan Konpensasi 20% dari nilai normatif, dan Upah di bayar 50% dari absensi tercatat digital selama juni – juli 2017.
Tetapi dalam perjalanan proses mediasi tanggal, 7 Agustus 2017 salah satu anggota meninggal Dunia atas nama; Ahmad Mulyadi, dengan masa kerja 1 tahun. Sedangkan sebelumnya, satu anggota dengan masa kerja di bawah satu tahun telah mengundurkan diri atas inisiatif sendiri dengan konpensasi.
Advokasi hak almarhum di jalankan 8 Agustus 2017 oleh PUK ter-PHK dan PUK aktif, sekaligus untuk membuka komunikasi ulang dengan manejemen yang buntu.
Advokasi berhasil di lakukan, hasilnya hak-hak almarhum di berikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan.
Dalam advokasi tersebut management membuka pembicaraan dan berencana menerima bekerja kembali 4 orang pengurus PUK yang di PHK. Untuk upah selama proses di bayar sebagian. Sedangkan yang lainnya, akan diselesaikan dengan jalan musyawarah.
Atas banyak pertimbangan, baik hukum, syarat sahnya, dan etika baiknya, maka di buat kesepakatan untuk di terima oleh PUK dan Pimpinan Cabang SPL FSPMI.