Tanggal 28 Juli 2024 yang lalu saya berada di Tegal, Jawa Tengah. Tujuan utamanya adalah melakukan studi lapangan dan FGD dalam rangka memetakan hak-hak nelayan.
Di sela waktu itu, saya diberitahu ada buruh yang baru bergabung dengan FSPMI sedang melakukan konsolidasi di Pantai Larangan. Agak malam saya hadir ke sana dan berkesempatan menyampaikan pandangan terkait dengan serikat pekerja.
“Bermartabat dengan serikat!” Kalimat ini sering saya ulang dalam pertemuan yang membahas peran dan fungsi serikat.
Ini sejalan dengan salah satu tujuan utama serikat pekerja yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000. Bahwa serikat pekerja adalah sarana untuk memberikan perlindungan, pembelaan
hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi
pekerja dan keluarganya.
Memperjuangkan
Serikat pekerja merupakan perwakilan sah dari suara pekerja. Dengan berserikat, buruh memiliki kekuatan kolektif untuk memperjuangkan hak-hak mereka melalui berbagai cara, termasuk perundingan bersama, advokasi, dan penyusunan kebijakan.
Dalam proses perundingan bersama, serikat pekerja berdialog dengan pihak pengusaha untuk mencapai kesepakatan yang adil mengenai upah, kondisi kerja, jam kerja, dan hal-hal lainnya. Proses ini tidak hanya memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati, tetapi juga mencegah eksploitasi.
Contohnya, serikat pekerja bisa bernegosiasi untuk mendapatkan kenaikan upah yang layak. Serikat juga berperan dalam memastikan bahwa pekerja mendapatkan kesehatan dan keselamatan yang memadai, serta memiliki jaminan sosial.
Melindungi
Selain memperjuangkan hak-hak pekerja, serikat pekerja juga berfungsi sebagai pelindung kepentingan pekerja dari tindakan yang merugikan. Dengan berserikat, buruh memiliki payung hukum yang melindungi mereka dari berbagai ancaman.
Perlindungan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan kerja hingga keadilan. Serikat pekerja juga berperan aktif dalam mengawasi penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Misalnya, serikat pekerja sering terlibat dalam menangani kasus-kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Serikat akan memberikan bantuan hukum dan mendampingi pekerja yang menjadi korban PHK untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti pesangon dan tunjangan lainnya. Dengan adanya serikat pekerja, pekerja memiliki saluran untuk melaporkan ketidakadilan dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Membela
Pembelaan kepentingan pekerja merupakan salah satu fungsi inti serikat pekerja. Dengan berserikat, buruh memiliki wakil resmi yang bertindak atas nama mereka dalam berbagai forum dan memiliki mandat untuk menyuarakan kepentingan pekerja di tingkat nasional maupun internasional.
Serikat terlibat dalam berbagai kegiatan advokasi, melakukan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu ketenagakerjaan.
Contoh nyata dari fungsi ini adalah saat serikat pekerja memperjuangkan perubahan dalam kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja. Serikat mengorganisir aksi demonstrasi, mengajukan petisi, dan langkah lain untuk memastikan suara pekerja didengar dan diperhitungkan dalam proses pembuatan kebijakan.
Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Keluarganya
Serikat pekerja juga berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui berbagai program dan inisiatif.
Serikat pekerja bahkan mengelola koperasi. Ini membantu pekerja memenuhi kebutuhan mendesak tanpa harus terjerat utang dengan bunga tinggi dari lembaga keuangan formal.
Dengan demikian, serikat pekerja tidak hanya berfokus pada peningkatan kondisi kerja, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya secara keseluruhan.
Pendek kata, UU No. 21 Tahun 2000 memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional serikat pekerja di Indonesia. Undang-undang ini juga menetapkan hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja tanpa adanya campur tangan dari pihak manapun.
Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang hak serikat pekerja untuk melakukan perundingan bersama, melakukan mogok, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi pekerja.
Namun, implementasi dari undang-undang ini tidak selalu berjalan mulus. Serikat pekerja sering menghadapi tantangan, seperti intimidasi dari pihak perusahaan, kurangnya kesadaran pekerja tentang hak-hak mereka, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, penting bagi serikat pekerja untuk terus memperkuat kapasitas organisasi.
Dalam menjalankan fungsinya, serikat pekerja menghadapi berbagai tantangan. Globalisasi ekonomi dan perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah lanskap ketenagakerjaan, menciptakan tantangan baru seperti ketidakpastian kerja dan meningkatnya pekerjaan informal.
Selain itu, perubahan regulasi ketenagakerjaan, seperti penerapan Omnibus Law, juga menimbulkan kekhawatiran bagi serikat pekerja terkait dengan pengurangan hak-hak pekerja.
Namun demikian, dengan semangat “bermartabat dengan berserikat,” kita harus terus memperjuangkan, melindungi, dan membela hak-hak pekerja untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik bagi semua.