Bersatu Tolak Omnibus Law, PUK Win Textile Gelar Konsolidasi

Bersatu Tolak Omnibus Law, PUK Win Textile Gelar Konsolidasi

Purwakarta, KPonline – Pasca terbentuknya Undang undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibuslaw), genderang penolakan terus ditabuh oleh kelas pekerja/ kaum buruh.

Dan untuk itu, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAI FSPMI) PT. Win Textile berkumpul bersama anggota gelar konsolidasi di Kontor Sekretariat PUK Win Textile, Kembang Kuning, Purwakarta. Rabu, (14/8/2024).

Bacaan Lainnya

Acara yang bertema “Solidaritas untuk Perubahan Bersama Kita Kuatkan Serikat” ini terlihat diwarnai dengan semangat juang yang tinggi untuk melawan dampak negatif Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) terhadap kesejahteraan pekerja.

Para anggota menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pasal-pasal dalam Omnibus Law yang dinilai merugikan, seperti fleksibilitas kerja yang berlebihan, kontrak berkepanjangan dan kemudahan perusahaan dalam melakukan PHK.

Mereka khawatir jika pasal-pasal tersebut dimasukkan dalam PKB, maka akan semakin memperparah kondisi kerja dan mengurangi hak-hak normatif pekerja.

Mulyana sebagai ketua PUK dalam sambutannya menegaskan penolakan terhadap upaya perusahaan untuk memasukkan pasal-pasal kontroversial dalam Omnibus Law ke dalam PKB.

“Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak kami terus diinjak-injak. Kami akan terus berjuang untuk mempertahankan kesejahteraan dan martabat pekerja,” katanya.

Selain itu, mereka juga membahas strategi bersama untuk menghadapi tantangan yang ada dan sepakat untuk meningkatkan soliditas organisasi untuk mendukung perjuangan ini.

“Kami berharap perusahaan dapat mendengarkan suara kami. Omnibus Law harus direvisi untuk melindungi kepentingan pekerja. Kami ingin bekerja dengan layak dan mendapatkan kesejahteraan yang layak pula,” ujar Hadi Hermawan selaku PUK sebagai tim runding PKB.

(Agus Hermawan)