Halmahera, KPonline – PUK SPL FSPMI dan Manajemen PT. Anindya melakukan perundingan Bipartit di Kawasan PT. IWIP yang beralamat Desa lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, pada Jumat, 11 April 2025.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan Bipartit tersebut membahas terkait beberapa hal di antaranya :
1. Kenaikan UMP provinsi sesuai ketentuan SK Gubernur No 626/kpts/MU 2024 Tetang UMP Provinsi tahun 2025
2. Kebijakan pengangkatan karyawan harian ke pe PKWT
3. Pembayaran kompensasi karyawan harian sesuai ketentuan yang berlaku
4. Kebijakan cuti roster dari 6 bulan ke 3 bulan
5. Management secepatnya membentuk LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi antara pekerja dan pengusaha
Dalam Bipartit tersebut, ketua PUK SPL FSPMI PT. Anindya menegaskan agar perusahaan menjalankan dan mematuhi aturan yang ada. Serikat Pekerja juga menekankan agar perusahaan mematuhi hukum, apalagi soal kenaikan UMP yang sudah termaktub dalam surat Keputusan Gubernur, yang mana semua pihak pengusaha harus mematuhinya.
Sebagai Ketua PUK, Wahyu, menegaskan bahwa keputusan tersebut juga dikuatkan dengan ketentuan UU No 13 tahun 2003 dan PP No 51 tahun 2023. “Terkait upah minimum juga diatur dalam Undang-undang 13 tahun 2003 dan PP 51 tahun 2023,” tegas Wahyu.
Menanggapi hal itu manajemen PT.Anindya mengatakan bahwa upah sudah ada kenaikan. “Terkait kenaikan upah pihak manejemen telah melakukan realisasi dengan tunjangan uang makan yang masuk dalam komposisi upah, sehingga untuk masalah upah sudah ada kenaikan,” jelas Edi selaku Head HRD PT. Anindya.
Selanjutnya terkait karyawan harian pihak manajemen berjanji dalam tiga bulan ke depan akan ada pengangkatan.
“Untuk masalah karyawan harian kami akan maksimalkan tiga bulan kedepan akan melakukan pengangkatan kontrak seluruh karyawan harian yang telah memenuhi ketentuan, serta akan di berikan kompensasi jika ada pemutusan hubungan kerja bagi karyawan harian,” kata Edi.
“Persoalan cuti roster sampai saat ini masih dalam tahap penggodokan oleh manajemen pusat dan terkait LKS bulan Mei 2025 manajemen akan mengajukan Surat ke disnaker untuk pembentukan LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi manajemen dengan serikat pekerja/non serikat,” lanjut Edi.
Di akhir Bipartit ketua PUK menegaskan bahwa sudah lebih dua tahun meminta agar manajemen secepatnya membentuk LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi antar pekerja dan pengusaha sehingga lebih terarah.
“Walaupun baru hari ini ada titik terang maka harapan kami pihak perusahaan tidak hanya berjanji, dan persoalan cuti roster 3 bulan kami akan kawal terus sampai ada titik terang,” kata Wahyu.
“PUK SPL FSPMI sebagai keterwakilan pekerja akan melakukan pengawasan secara ketat terkait hasil perundingan Bipartit hari ini, jika tidak ada realisasi yang signifikan kami akan tempuh ke jenjang perundingan tripartit dan ke tahap PHI,” imbuhnya. (Yanto)