Tangerang, KPonline – Selasa (15/11/2016), perwakilan Aliansi Banten Darurat Upah (ABDU) mengadakan audiensi dan bertemu dengan Bupati Tangerang, Zaky Iskandar. Dalam pertemuan tersebut, ABDU mendesak agar Bupati merekomendasikan UMK Tangerang, minimal sebesar 16%.
Menurut anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari FSPMI, Rasukan, dalam kesempatan itu Bupati Tangerang menjelaskan, bahwa untuk rekomendasi upah untuk tahun 2017 di Kabupaten Tangerang sebesar Rp. 3.355.750,- atau 11,05% dari UMK tahun 2017. Rekomendasi ini diputuskan setelah ada pertemuan antara Bupati Tangerang, Walikota Tangerang, dan Tangerang Selatan.
Menurut Bupati Tangerang, antara UMK Tangerang dan DKI Jakarta dari tahun 2013 -2016 selalu beriringan (sama). Pertimbangannya, karna masalah Ekonomi Tangerang dengan DKI Jakarta, lebih tinggi DKI Jakarta.
Terhadap sikap Bupati Tangerang, ABDU akan melakukan aksi bersama hari Kamis (17/11/2016) ke KP3B Banten. Dengan agenda tuntutan, Tolak Upah Murah dan Cabut PP 78/2015.
Penulis: Rey