Bogor, KPonline – Memasuki masa – masa penentuan kenaikan upah minimum tahun 2025 dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang mana penetapan upah PP 51/2023 sudah tidak berlaku, para buruh secara nasional sedang memperjuangkan kenaikan upah pun begitu juga untuk daerah Bogor, buruh Bogor akan melakukan aksi unjuk rasa demi kenaikan upah minimum 2025 sesuai dengan harapan buruh/pekerja.
Buruh Kabupaten Bogor melalui Gerakan Perjuangan Kesejahteraan Buruh yang terdiri dari FSPMI, SPKEP KSPI, SPN, FKUI, FSP LEM SPSI, PPMI 98 & SPIN akan melakukan aksi unjuk rasa besok hari Jum’at pada tanggal 22 November 2024 didepan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Bupati Bogor.
Adapun tuntutan para buruh bogor dalam unjuk rasa tersebut adalah :
1. UMK 2025 tidak menggunakan formula PP 51/2023
2. Tetapkan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Bogor tahun 2025
3. Jalankan struktur skala upah secara efektif
Sesuai informasi dari Komarudin Ketua KC FSPMI Bogor aksi unjuk rasa ini akan dilakukan secara konvoi disetiap kawasan (Cileungsi, Wanaherang, Cibinong dan Ciawi) lalu bersama-sama menuju titik pusat aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Bupati Bogor.
“Pasca kemenangan buruh di Mahkamah Konstitusi, ayoo para buruh bogor saatnya berjuang untuk kenaikan upah tahun 2025 baik Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan rebut kembali Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang sudah lama tidak ada, ayo buruh bogor bangkit rebut kembali, siapa lagi yang akan memperjuangkan buruh/pekerja kalau bukan buruh itu sendiri” Ucap Komarudin Ketua KC FSPMI Bogor melalui telpon.
Pasca kemenangan buruh pada hasil penetapan Mahkamah Konstitusi terkait JR UU Cipta Kerja yang salah satunya penetapan kenaikan upah yang harusnya tidak lagi menggunakan PP 51/2023 dan adanya peluang buruh untuk mengambil kembali upah sektor, pergerakan buruh sudah mulai masif kembali mulai dewan pengupahan nasional, provinsi, kabupaten hingga aksi – aksi unjuk rasa buruh di berbagai daerah dalam penentuan kenaikan upah minimum.
(Gio)