Besok, Konvoi Motor Peserta Aksi Perjuangan Upah Buruh Jabar, Bagaimana Dampaknya?

Besok, Konvoi Motor Peserta Aksi Perjuangan Upah Buruh Jabar, Bagaimana Dampaknya?

Cimahi, KPonline – Upah adalah urat nadinya pekerja/buruh, dengan upah kebutuhan ekonomi pekerja dapat terpenuhi dan tentu saja dengan upah roda perekonomian akan berputar.

Namun apabila upah buruh jauh dari kata layak pasti akan berdampak pada daya beli yang juga akan menurun. Lima tahun pasca dikeluarkannya Undang-undang Cipta Kerja kenaikan upah diberbagai daerah mengalami penurunan yang drastis bahkan beberapa daerah tidak mengalami kenaikan, artinya lahirnya bailed ini telah mendegradasi kesejahteraan pekerja/buruh dalam hal pendapatan upah.

Bacaan Lainnya

Pada menjelang akhir tahun penetapan kenaikan upah buruh dihadapkan kepada ketidakpastian, sebab acuan pemerintah sekarang adalah UU Cipta kerja dengan ketentuan kenaikan upah berdasarkan formula PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan yakni peraturan yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2021.

Intruksi aksi pun segera dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan pusat (DPP FSPMI) dengan nomor surat: 01876/Org/DPPFSPMI/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran FSPMI seluruh Indonesia untuk melakukan Aksi Unjuk rasa bergelombang dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 5 November 2024 dengan tuntutan aksi adalah
1. Naikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8% sampai dengan 10% tanpa menggunakan PP 51 tahun 2023.
2. Cabut Undang-undang Cipta Kerja khususnya Klaster Ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Dalam aksi buruh Jabar besok semua masa aksi akan mendatangi Disnaker Provinsi Jawa Barat. Masa aksi pun dipastikan besok akan datang dengan menggunakan kendaran roda dua, dan dapat dipastikan rute yang akan dilalui masa aksi akan mengalami kelumpuhan. (Zenk)

Foto: Dokumentasi MPBR

Pos terkait