Bidang Advokasi KC dan PC SPA Lakukan Diskusi Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Bidang Advokasi KC dan PC SPA Lakukan Diskusi Sebagai Tindak Lanjut Putusan MK

Bekasi, KPonline – Menindaklanjuti adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, KC FSPMI Bekasi menyegerakan diri melakukan rapat-rapat organisasi bidang organisasi, bidang pengupahan dan bidang hukum. Seperti hari ini dilakukan rapat bidang advokasi KC dan PC SPA FSPMI Kab./Kota Bekasi.

Dalam rapat hari ini, Selasa (5/11/24) yang dilaksanakan di sekretariat KC FSPMI Bekasi dihadiri bidang advokasi KC FSPMI Bekasi, Saiful Bahri, SH, Slamet Abadi, SH dan bidang Advokasi PC SPA FSPMI Bekasi Heru Purdiyanto, SH, Moh Fadholi, SH., Benhard Jefreson,SH., Ali Yamin, SH., Supeno, SH., Hamdan.

Saiful Bahri, SH. membuka diskusi hari ini dan menyampaikan bahwa rapat hari ini adalah untuk membahas dan memahami serta merumuskan apa yang akan dilakukan oleh buruh sebagai tindaklanjut dari putusan MK/PUU/XXI/2023.

Moh. Fadholi, SH. bidang Advokasi PC SPEE meminta untuk membuat kajian terkait undang undang yang ada dalam putusan MK.

Heru Purdiyanto, SH. mengatakan bahwa putusan MK ini secara otomatis mengemballikan aturan outsourcing ke UU13.

Ali Yamin, SH. menyampaikan dan menjabarkan matrik putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang sudah dibuatnya sebenarnya tidak berbeda jauh dengan apa yang disampaikan oleh KSPI namun lebih terperinci.

Slamet Abadi, SH merangkum hasil rapat hari ini yaitu yang menjadi pokok permasalahan yang dibahas adalah kebutuhan hidup layak, OS tindaklanjut HOSTUM, status hubungan kerja dan jenis pekerjaannya, pesangon menurut keputusan MK berdasarkan UU 6/2023.

Sebagai tindak lanjut terkait status hubungan kerja akan dilakukan kajian sehingga buruh memiliki pandangan dan dasar hukum sebagai dasar untuk mendapatkan penjelasan secara tegas dalam mengambil kebijakan. (Wiwik)