Lampung, KPonline – 3 Tenaga alih daya (TAD) PLN PT. Haleyora Powerindo (HPI) Lampung akhirnya memenangkan perjuangannya. Mereka terdiri dari Samil, Sajab dan Kusnio Hadi yang tergabung sebagai anggota Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPEE FSPMI) Lampung.
Perjuangan panjang 3 anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPEE FSPMI PT. HPI Bandar Lampung yang sedang dalam perselisihan ini akhirnya menemui titik terang setelah dilakukan pembelaan oleh Pengurus PUK dan Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung selama 2 tahun lebih. Baik melalui litigasi maupun nonlitigasi membuahkan hasil yang tidak sia-sia.
Perjuangan mereka harus sampai melalui Pengadilan Hubungan Industrial terkait perselisihan kekurangan pesangon dan PHK pensiun yang belum disepakati. Semua gugatan diputus pada bulan Maret 2025 yaitu pada tanggal 5 Maret 2025 untuk kekurangan pesangon penggugat Samil, 12 Maret 2025 untuk kasus PHK pensiun bagi penggugat Sajab dan terakhir 26 Maret 2025 untuk PHK pensiun penggugat Kusnio Hadi.
Erick Meidiartha, Ketua PUK SPEE FSPMI PT. HPI Bandar Lampung dan Ketua Pimpinan Cabang (PC) SPEE FSPMI Lampung menyampaikan bahwa sebelumnya ingin menyelesaikan perselisihan tanpa harus melakukan gugatan melalui pengadilan. Namun dari pihak perusahaan tetap tidak bisa memberikan keputusan ataupun solusi terbaik dengan tetap membangun komunikasi melalui legal Hubungan Industrial dari pihak perusahaan meskipun Surat Anjuran telah dikeluarkan oleh Mediator Disnaker Kota Bandar Lampung.
“Ini semua bukan maunya kami ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tapi maunya pihak perusahaan PT. HPI dan PT. HP (Haleyora Power), karena sebelum menaikkan ketiga gugatan tersebut, kami mencoba tetap membangun komunikasi melalui legal Hubungan Industrial kedua perusahaan tersebut. Namun sayang mereka tetap tidak bisa memberikan keputusan ataupun solusi terbaik,” ujar Erick yang mengaku sudah disampaikan kepada pihak legal Hubungan Industrian perusahaan melalui pesan WA pada saat sebelum menaikkan gugatan.
3 TAD PLN selaku penggugat ini pun sangat senang saat mendengar hasil dari putusan PHI pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang tersebut. Mereka sangat bangga dan berterima kasih pada pengurus PUK dan Pengurus Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Lampung atas putusan pengadilan.
“Kami sangat senang sekaligus bangga dengan hasil putusan Pengadilan Tanjung Karang dan tidak menyangka kemenangan ini akan diraih” ujar Samil mewakili teman-temannya.
“Untuk putusan saudara Samil kita pastikan akan mengadjukan permohonan eksekusi secara sukarela setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk yang lainnya kita menunggu apakah dalam 14 hari kerja setelah putusan pihak perusahaan akan mengajukan Kasasi atau tidak”, terang Erick yang juga meyakinkan bahwa putusan untuk Samil sudah incraht karena sudah melampaui 14 hari kerja.
“Semua ini kemenangan kita semua. Walaupun baru tingkat pertama, namun inilah buah dari kesabaran atas proses yang dilalui dalam setiap perjuangan. Jangan lupa ini atas izin Allah dan sebagai Bingkisan Ramadhan terindah,” pesan Erick dalam diskusi bersama membahas kemenangan ini.
Penulis: Deddy Chandra
Foto: Joko