PROBOLINGGO, KPonline – Perundingan bipartit pertama PT.SNS (Sinar Niaga Sejahtera) dengan Pimpinan Unit Kerja SPAI FSPMI PT.SNS Kota Probolinggo tidak membuahkan hasil atau tidak ada titik temu (deadlock).
Agenda bipartit dihadiri langsung HRD PT.SNS Dimas Wicaksana, Kepala Depo Irawan, Supervisor Rifai dan KC FSPMI Kota Probolinggo yang di gelar secara tertutup di kantor Depo Probolinggo yang terletak di Jl. Raya Bromo Triwung Lor Kademangan Kota Probolinggo, Senin (16/8/21).
Nur Achmad selaku ketua PUK PT.SNS mengatakan,”Bipartit ini langkah awal dari gerakan perlawanan kita dalam memperjuangkan hak-hak normatif dan kebutuhan lainnya.
“Mulai dulu Karyawan kalau menerima surat PHK langsung menerimanya, tidak pernah melawan dan berjuang, tapi untuk kali ini apalagi saya sendiri yang terdampak PHK kami akan terus maju dan berjuang demi nama Organisasi FSPMI, karena kami masih ingin tetap bekerja”, katanya
Menurut Achmad, Perusahaan memang sengaja mem-PHK dengan dalih dengan adanya Project Lego Nasional (Bongkar pasang karyawan),
Bahwa berdasarkan pengamatan kami PT. SNS masih mempekerjakan pekerja/buruh pada posisi jabatan tersebut, sampai saat ini kondisi perusahaan yang aktif dan stabil tidak perlu adanya PHK Sesuai SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dugaan kuat merupakan pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh (Union busting) yang diautur dalam pasal 28Jo.43 UU No.21 Tahun 2000, karena mengingat yang di PHK adalah Ketua dan Sekertaris,juga Wakil Ketua FSPMI Kota Probolinggo.
“Selain Union Busting kami juga menduga perusahaan akan mengubah PP (Peraturan Perusahaan) dengan yang baru sesuai aturan UU Omnibuslaw atau Cipta Kerja”, kata Nur yang juga menjadi Ketua KC Kota Probolinggo.
Sedangkan dari HRD PT.SNS Dimas Wicaksana sendiri tidak memberikan komentar apapun saat dikonfirmasi
Sementara Irawan Kepala Depo juga tidak bisa memberikan komentar, hanya berharap kedepannya bisa baik lagi, saya hanya ikut apa kata perusahaan”, harapanya
(Alex)