Bekasi, KPonline – Pimpinan Cabang SPAMK FSPMI Kab/Kota Bekasi menggelar konsolidasi pekerja perempuan yang dihadiri 45 peserta dari 18 PUK yang tergabung dalam Sektor Automotif Mesin dan Komponen.
Agenda konsolidasi digelar di Gedung Konsulat Cabang FSPMI Bekasi, Jalan Yapink Putra, Tambun Selatan, pada Selasa, 12 November 2024.
Ketua Bidang Advokasi PC SPAMK FSPMI Bekasi Rudol, S.H. dan Abdul Aris S.H. selaku Bidang PKB turut hadir menjadi narasumber.
Dalam konsolidasi ini, Rudol, S.H. menjelaskan tentang aturan-aturan hukum seperti UU no 4 th 2024 KIA, UU no 13 th 2003 yang menyangkut pasal-pasal yang berkaitan dengan hak-hak perempuan dari kesetaraan gender, cuti haid, cuti melahirkan, cuti gugur kandungan, ruang laktasi, dan pelecehan seksual.
Sebagai narasumber kedua, Abdul Aris, S.H memaparkan pentingnya hak-hak perempuan yang harus masuk ke dalam pasal-pasal di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Nilai PKB harus lebih baik dari Undang-undang, jangan mau hanya normatif saja,” ujar Abdul Aris.
Eni Rakhmawati selaku Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Politik berharap kegiatan konsolidasi perempuan SPAMK Bekasi bukan yang terakhir kali diadakan.
“Agenda hari ini jangan jadi agenda terakhir untuk teman-teman karena dengan berkumpul dan berdiskusi seperti hari ini. Selain menambah teman, tentunya menambah wawasan dan bahan argumentasi ketika teman-teman berjuang di internal untuk kesejahteraan teman-teman dan anggota, khususnya perempuan,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Bidang Organisasi PC SPAMK Bekasi Samsul Arifin mengatakan Pimpinan Cabang akan mengagendakan kegiatan khusus untuk perempuan 3 bulan sekali agar pekerja perempuan aktif dan paham organisasi.
“Hak-hak perempuan harus diperjuangkan PUK karena perempuan tidak boleh dianggap minoritas,” kata Samsul Arifin. (Edo)