Blak Blakan, Dugaan Union Busting di GS BATTERY Semarang

Blak Blakan, Dugaan Union Busting di GS BATTERY Semarang

Jakarta, KPonline – Permasalahan di PT. GS Battery Semarang yang merupakan bagian dari Grup Astra sejak September tahun lalu sampai sekarang masih belum menemui titik penyelesaian.

Seperti disampaikan beberapa orator dalam aksi hari ini (31/5) di depan PT. Astra Otoparts, TBK sebagai induk perusahaan PT. GS BATTERY bahwa kasus ini dipicu karena adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (Union Busting) yang dilakukan oleh manajemen PT.GS Battery Semarang karena bernaung dibawah bendera FSPMI. Dugaan union busting ini dilakukan kepada pengurus dan anggota yang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI).

Bacaan Lainnya

Selain itu, juga banyak dugaan pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan mulai dari mutasi, demosi hingga berujung tindakan PHK sepihak telah dilakukan oleh manajemen PT. GS BATTERY di Semarang.

Pada aksi hari ini di PT. Astra Otoparts di Jakarta, perangkat FSPMI masih dengan tuntutan yang sama kepada manajemen PT. GS Battery untuk memberikan hak kebebasan berserikat kepada buruh dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. GS Battery Semarang, yaitu pekerjakan kembali pengurus PUK SPAMK FSPMI PT. GS BATTERY Semarang, stop diskriminasi pekerja, tolak union busting atau FSPMI akan menyegerakan melakukan kampanye besar besaran terkait boikot produk GS BATTERY di seluruh Indonesia.

Kembali ditegaskan oleh sekretaris umum PP SPAMK FSPMI, Ranto bahwa tuntutan utama kepada perusahaan adalah mempekerjakan kembali ketua dan sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. GS Battery Semarang yang diberhentikan atau di PHK secara sepihak dengan dugaan union busting.

“Kita masih mengedepankan sosial dialog, komunikasi tapi pihak perusahaan di Semarang kami menduga ada upaya yang masif berupa melakukan lajur litigasi di daerah dimana kita sebagai tergugat. Dimana proses begitu cepat, ketika manajemen jadi penggugat, sebagai upaya mendapatkan legitimasi bahwa proses PHK yang mereka lakukan adalah sah.” ungkapnya.

“Kita pastikan aksi-aksi semacam ini akan terus kita lakukan sampai tuntutan kita terpenuhi dan kawan-kawan kita dipekerjakan kembali.” ujar Ranto.

(Jim).

Pos terkait