Bolehkah Perusahaan Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?

Bolehkah Perusahaan Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?
Aksi Buruh pada May Day 2013 ( foto: gue)

Pertanyaan:

Bolehkah Melarang Pekerja Tidur Pada Jam Istirahat?
Bolehkah perusahaan melarang karyawan/buruhnya tidur pada saat jam istirahat? Dalam hal ini perusahaan bukan menghilangkan hak pekerja untuk beristirahat, mereka tetap diijinkan untuk istirahat baik untuk menunaikan ibadah, makan, duduk, yang dilarang hanya tidur. Apakah tindakan perusahaan tersebut bertentangan dengan dengan undang-undang?

Bacaan Lainnya

Jawaban:
TRY INDRIADI, S.H.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4f7aa4193d20a/lt4fa9085aecfb7.jpg
Dalam upaya mengoptimalkan kinerja pekerja tanpa melalaikan hak-hak pekerja itu sendiri, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan(“UU Ketenagakerjaan”) menentukan bahwa pengusaha wajib untuk memberikan kepada pekerja/buruh waktu istirahat bagi pekerja/buruh.

Pemberian waktu istirahat ini diatur dalam Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan, yang berbunyi:

(1) Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.
(2) Waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, sekurang kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja;

Pada praktiknya, waktu istirahat ini diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang, ada yang 11.30-12.30, atau 12.00-13.00 ada pula yang memberikan waktu istirahat 12.30-13.30. Ada yang memberi waktu istirahat hanya setengah jam, namun sebagian besar perusahaan memberikan waktu istirahat satu jam. Dan penentuan jam istirahat ini menjadi kebijakan dari masing-masing perusahaan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Dalam penggunaan waktu istirahat yang diberikan oleh pengusaha kepada pekerja, adalah menjadi pilihan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya. Sesuai pengertian istirahat adalah untuk melepas lelah, sewajarnya tidak ada larangan bagi pekerja untuk menggunakan waktu istirahatnya dengan tidur. Berbeda halnya jika pekerja tidur pada saat jam kerja, hal ini bisa berakibat PHK. Penjelasan lebih jauh mengenai hal ini, simak artikel Bisakah Di-PHK Karena Tidur di Tempat Kerja?

Menjawab pertanyaan Anda, dalam peraturan perundang-undangan yang ada memang tidak diatur secara tegas larangan bagi pengusaha/perusahaan untuk melarang pekerjanya tidur di waktu istirahat.

Demikian sejauh yang kami pahami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f4f212567baa/bolehkah-melarang-pekerja-tidur-pada-jam-istirahat?-

Pos terkait