Medan, KPonline, – Kegelisahan menanti dibayarnya Bonus dari perusahaan adalah sesuatu yang wajar, hal ini dikarenakan para pekerja banyak yang belum memahami definisi dan sifat Bonus itu sendiri, akibat keresahan pekerja ini menjadikan kondisi kerja tidak kondusif.
Keresahan para pekerja ini bukan saja disebabkan ketidak tahuan dan ketidak pahamannya, akan tetapi diperburuk lagi dengan keberadaan sebagian pengurus serikat pekerja yang ada diperusahaan, mereka seolah-olah tida merasa bersalah dan tidak bertanggung jawab atas isi PKB yang ditandatanganinya, harusnya sebagian pengurus serikat pekerja ini melakukan sosialisasi memberikan kepastian kepada semua pekerja bahwa Bonus pasti dibayar perusahaan, sehingga kondisi kerja tetap kondusif dan proses produksi bisa berjalan normal serta target sasaran perusahaan bisa dicapai.
“Untuk menjamin ketenangan dan kekondusifan tempat bekerja adalah salah satu Fungsi Serikat Pekerja, Sayangnya tidak semua Pengurus Serikat Pekerja mengerti dan paham tentang Fungsi Serikat Pekerja, sebahagian dari pengurus serikat pekerja kapasitasnya hanya sebagai Penikmat, Pemanfaat dan Pecundang”
BONUS
Bonus adalah sebuah imbalan berbentuk uang yang diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pekerjanya atas dasar kinerja para pekerja yang baik.
“Secara umum dapat disimpulkan Bonus adalah bentuk penghargaan yang diberikan perusahaan kepada pekerjanya atas kinerja perusahaan yang baik”
Definisi Bonus adalah pendapatan non upah yang dibayarkan oleh perusahaan yang bersumber dari sebahagian keuntungan perusahaan.
DASAR HUKUM PEMBAYARAN BONUS.
1).Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan suatu organ dalam Perseroan Terbatas yang memiliki wewenang yang tidak dimiliki oleh dewan direksi dan dewan komisaris.
Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007,tentang Perseroan Terbatas (PT) Menyebutkan dan menjelaskan bahwa “RUPS memiliki fungsi sentral bagi para pemegang saham dalam menentukan arah dan kebijakan perusahaan”
RUPS yang menentukan dan menetapkan besaran Bonus yang akan diberikan kepada semua pekerjanya, juga dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang akan diberikan kepada masyarakat lingkungan perusahaan.
2).Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Juncto PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP.No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang menyebutkan.
” Bonus DAPAT diberikan oleh pengusaha kepada Buruhnya atas keuntungan perusahaan”
Merujuk kepada ketentuan isi pasal 11 ayat (1) PP tersebut diatas maka dapat disimpulkan
Pengertian kata DAPAT dalam pasal ini memiliki makna” Bonus Bisa diberikan dan bisa tidak diberikan” artinya Bonus tidak merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk diberikan kepada pekerjanya.(Bukan hak normatif).
3)PERJANJIAN KERJA (PK) dan PERJANJIAN KERJA BERSAMA (PKB)
Bonus akan menjadi kewajiban bayar bagi pengusaha apabila sudah dicantumkan dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1339 KUHPerdata, mengenai sifat sebuah perjanjian.
“Semua persetujuan/Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya.
Yang menjadi permasalahan dalam Perjanjian Kerja (PK) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Pekerja / Serikat Pekerja dengan Perusahaan tidak ada mengatur secara tegas dan jelas, formula perhitungan Bonus, waktu pembayaran Bonus serta sanksi bila perusahaan tidak membayar Bonus dengan tepat waktu, sehingga perusahaan bisa bebas untuk membayarkan Bonus kapan saja.
Ilustrasi,” Untuk Kinerja Tahun 2023 Bonus akan dibayarkan perusahaan pada Tahun 2024, dan biasanya dibayarkan setelah selesai dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), tetapi didalam PK dan PKB tidak ada tercantum waktu pembayaran Bonus tersebut, apakah dua bulan setelah RUPS atau tidak lewat dari satu semester tahun berjalan, sehingga kalaupun perusahaan membayarnya pada akhir bulan Desember Tahun 2024 sah secara hukum.
Berikutnya dalam PK dan PKB juga tidak ada disebutkan formula perhitungan Bonus serta norma nilai Bonus terendah berdasarkan besaran keuntungan perusahaan, sehingga tidak menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar Bonus sebesar Tahun yang lalu, walau keuntungan perusahaan sam jumlahnya antara Tahun 2022 dengan Tahun 2023.
Kalaupun Bonus Kinerja Tahun 2023 yang dibayarkan pada Tahun 2024 perusahaan hanya memberikan Bonus sebesar 2 (Dua) Bulan Gaji Pokok, diperbolehkan dan sah secara hukum serta Pekerja / Serikat Pekerja tidak bisa melakukan gugatan karena tidak memiliki Dasar Hukum (tidak ada diatur pada Peraturan Perundangan)
SIAPA SAJA YANG BERHAK MENDAPATKAN BONUS.
Implementasi sebuah peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan diskriminatif wajib berlaku umum, demikian juga dengan pemberlakuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlaku untuk semua pekerja yang ada diperusahaan tersebut, baik yang hubungannya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hal ini sesuai dengan isi pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenagakerja Republik Indonesia Nomor:28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama, yang menyebutkan” Dalam satu perusahaan hanya dapat dibuat 1(satu) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku bagi seluruh pekerja diperusahaan bersangkutan baik PKWT maupun PKWTT”
Mengingat serta menimbang aturan Bonus sudah tercantum dalam PKB, dan dengan merujuk kepada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Permenaker No:28 Tahun 2014 tersebut, maka seluruh pekerja diperusahaan bersangkutan yang hubungannya berdasarkan PKWT berhak atas Bonus dan Perusahaan wajib membayarnya.
Bagaimana bila perusahaan tidak membayarnya.?
Bila kemudian perusahaan tidak membayarnya, maka seluruh pekerja PKWT dapat membuat gugatan ke Dinas Tenagakerja setempat, dan didalam melakukan gugatan Pekerja PKWT bisa meminta dampingan Penasehat Hukum.