BP3A Kabupaten Bekasi Sosialisasi Program Pusat Informasi Sahabat Anak

BP3A Kabupaten Bekasi Sosialisasi Program Pusat Informasi Sahabat Anak

Bekasi, KPonline – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengembangkan konsep Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang tersebar di kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengurus lingkungan sebagai upaya pemenuhan hak anak atas informasi pada Senin, 10 Juni 2024 yang lalu bertempat di Java Palace Hotel Jababeka.

Dr Iis Harayati (BP3A) Kabupaten Bekasi dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa hal yang harus dilakukan pengurus lingkungan agar hak anak terpenuhi diantaranya :

– Pemenuhan hak anak (memberi ruang bagi lembaga-lembaga perlindungan anak)
– PISA berfokus pada layanan informasi secara standarisasi dan integrasi

“Bentuk-bentuk pemenuhan layak anak seperti perpustakaan, pusat info dunia anak, mading-mading bacaan, taman baca dan rumah baca,” katanya

Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut bertujuan agar pemenuhan layak anak sesuai juklak dan juknis di wilayah kabupaten Bekasi. “Supaya informasi yang melindungi anak bernuansa positif dan sesuai tumbuh kembang anak,” pungkasnya.

Sementara Winarso Suwarsono GM rencana madya dari P3A Kabupaten Bekasi menyampaikan terkait :

1. Konveksi Hak Anak (KHA)
Referensi kebijakan dan ukuran keberhasilan pembangunan perlindungan anak
2. Informasi Layak Anak (ILA)
Informasi yang terkait harkat dan martabat anak agar mendapat informasi yang layak untuk anak

Pun demikian Mutiara, Bidang perhubungan P3A Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa PISA adalah salah satu penilaian KLA (Kota layak Anak)

Standarisasi PISA dibuka di Bulan Juni 2024, adapun manfaat PISA diantaranya :
1. Meningkatkan kesempatan anak untuk menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan sejalan dngan prinsip dasar KHA (konveksi Hak Anak)
2. Memberikan lingkungan informasi yang sehat bagi anak
3. Kebaradaan pusat informasi layak anak yang terintegrasi akan berkontribusi bagi terwujudnya KLA(Kota layak Anak).

Dari pelatihan ini diharapkan pengurus lingkungan bersama pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Kabupaten Bekasi menjadi kota layak anak. (Yanto)