Surabaya, KPOnline – BPJS Kesehatan melalui humasnya hari ini (Kamis, 02/04) memberikan pers release terkait kesiapannya dalam mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran JKN untuk segmen PBPU atau kepesertaan Mandiri.
Dan hingga saat ini, BPJS Kesehatan masih menunggu hasil koordinasi kementrian terkait yang sedang dalam proses untuk menerbitkan perpres pengganti regulasi yang telah di batalkan oleh Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan sebelumnya BPJS Kesehatan juga telah bersurat kepada pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara, agar di berikan arahan dalam menetapkan langkah-langkah yang dapat di lakukan oleh BPJS Kesehatan selanjutnya, untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Terkait kelebihan iuran yang sudah di bayarkan oleh peserta dalam segmen PBPU/Mandiri selama ini kepada BPJS Kesehatan, nantinya juga akan di kembalikan segera, setelah ada regulasi yang baru atau sesuai dengan arahan dari pemerintah.
Tampaknya teknis pengembalian selisih iuran nantinya, akan di pergunakan sebagai pengganti bayar iuran peserta pada bulan berikutnya, dan tentunya setelah regulasi pengganti di terbitkan.
“Kami Jamkeswatch Jawa Timur akan terus mengawal regulasi pengganti ini agar segera keluar, supaya masyarakat dapat membayar iuran dengan tarif iuran yang lama, mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sedang sulit akibat Corona.” Ujar Nurrudin Hidayat selaku Sekretaris Jamkeswatch Jawa Timur.
(Bobby-Surabaya)