BPJS Kesehatan Tidak Memberikan Hak Pekerja PT. Duta Cipta Pakar Perkasa Yang Telah Ter-PHK Karena Perusahaan Pailit

BPJS Kesehatan Tidak Memberikan Hak Pekerja PT. Duta Cipta Pakar Perkasa Yang Telah Ter-PHK Karena Perusahaan Pailit

Surabaya, KPOnline – Hak setiap orang untuk mendapatkan jaminan sosial merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak atas Jaminan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat”

Bacaan Lainnya

Sedangkan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.

Begitu juga pekerja/buruh yang bekerja pada suatu badan usaha (perusahaan) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga berhak atas jaminan sosial khususnya Jaminan Kesehatan Nasional, yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan selama 6 (enam) bulan sejak seseorang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berbunyi :

“Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja”

Secara khusus teknis pelaksanaan dari Pasal 21 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional diatur dalam Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang berbunyi :

Pasal 27
(1) Peserta PPU yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar Iuran.

(2) PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu

Aturan turunan dari Pasal 27 Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut diatur secara khusus teknis pelaksanaannya dalam Pasal 45 Peraturan BPJS Kesehatan No. 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang berbunyi :

Pasal 45
(1) Pelaporan terhadap Peserta PPU yang mengalami PHK, dilakukan oleh Pember Kerja.

(2) Pelaporan sebagaimana pada ayat (1), dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan tempat Pemberi Kerja terdaftar.

(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membawa :
a. dokumen pembuktian PHK;
b. dokumen data Peserta PHK; dan
c. dokumen lain sesuai dengan kreteria PHK

Ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat diimplementasikan secara adil oleh BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya dan Depwil Jawa Timur untuk pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa, Jl. Panjang Jiwo No. 58 Surabaya yang telah ter-PHK karena perusahaan pilit.

Perusahaan PT. Duta Cipta Pakarperkasa telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya sejak tanggal 28 Februari 2020. Informasi Putusan Pengadilan tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 41/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Pihak serikat pekerja PUK SPL FSPMI PT. Duta Cipta Pakarperkasa telah berkirim surat kepada BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya melalui surat nomor : 002/PUK-SPL-FSPMI/PT.DCP/SBY/III/2020 perihal Permohonan Pengaktifan Status Kepesertaan PPU BPJS Kesehatan tertanggal 1 Maret 2020.

Namun hingga saat ini ex. Pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa tidak dapat memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, karena pihak BPJS Kesehatan KC Surabaya meminta persyaratan salinan putusan pengadilan terkait kepailitan PT. Duta Cipta Pakarperkasa atau ada kebijakan lain dari BPJS Kesehatan Depwil Jawa Timur.

Setelah berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan Depwil Jawa Timur, disampaikan bahwa selain salinan putusan pengadilan, juga perlun ijin pengaktifan status kepesertaan JKN BPJS Kesehatan ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa, karena sebelum pailit PT. Duta Cipta Pakarperkasa ada tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Bahwa dalam regulasi yang ada, tidak ada satu pun yang mensyaratkan harus ada salinan putusan pengadilan agar ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK.

Karena BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya dan Depwil Jawa Timur saling lempar tanggung jawab dan ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa tetap tidak memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, maka besok tanggal 3 Maret 2020 seluruh Anggota FSPMI Kota Surabaya berencana melakukan pendudukan kantor BPJS Kesehatan Depwil Jawa Timur hingga dapat dipastikan kepesertaan JKN BPJS Kesehatan ex. PPU PT. Duta Cipta Pakarperkasa beserta keluarganya aktif dan tanpa membayar iuran hingga 6 (enam) bulan kedepan.

Perlu diketahui, sebelum PT. Duta Cipta Pakarperkasa dinyatakan pailit oleh Pengadilan, ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa sudah tidak menerima gaji kurang-lebih selama 2 (dua) tahun. Selain itu kepesertaan BPJS Kesehatan ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa sudah non-aktif sejak bulan Desember 2019. Tentu hal tersebut sangat merugikan ex. pekerja/buruh PT. Duta Cipta Pakarperkasa beserta keluarganya, khususnya yang saat ini tengah membutuhkan layanan kesehatan.

NURUDDIN HIDAYAT,
Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Surabaya

Pos terkait