Jakarta,KPOnline – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kedapatan telah mengelola dana secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada total uang triliunan rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pengelolaan dan keberadaannya oleh BPJS.
Temuan BPK tersebut didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengalihan Aset PT Jamsostek (Persero) menjadi Aset Program dan Aset BPJS Ketenagakerjaan serta Kegiatan Pengembangan Dana Jaminan Hari Tua (JHT), Non JHT, dan Biaya PT Jamsostek Tahun Buku 2012 dan 2013 pada BPJS Ketenaga Kerjaan di Jakarta, Jawa Timur, Medan, Jawa Barat, dan Bali.
Anggota VII BPK Bahrullah Akbar saat dikonfirmasi menyatakan hingga saat ini belum ada pembaruan pemeriksaan dari LHP yang ditandatangani olehnya pada 21 Juli 2014 tersebut. “Tindak lanjut dari laporan ini belum saya tangani karena sempat saya lepas. Sekarang kami sedang mulai lagi melakukan pemeriksaan,” kata Bahrullah saat ditemui di kantornya, Rabu (13/1).
Pemeriksaan oleh BPK dilakukan untuk menilai apakah pengendalian internal atas pelaksanaan program yang diaudit tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak.
Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan, BPK mencatat sejumlah poin yang dianggap patut menjadi perhatian pihak BPJS, antara lain;
1. Pengelolaan Dana Pengembangan JHT tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2004 sehingga peserta Jamsostek tidak memperoleh pengembangan Dana JHT tepat waktu dan tepat jumlah sebesar RP 1.364.438.671.979,- serta berkurang sebesar Rp 25.831.029.556,- belum dapat dijelaskan;
2. Reklasifikasi Liabilitas Dana Non JHT ke Cadangan Umum (Ekuitas) sebesar 1.198.421.605.861,- tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 sehingga mengurangi pengalihan Aset PT Jamsostek ke Dana Jaminan Sosial (DJS);
3. PT Jamsostek tidak membagikan hasil investasi ke Dana Pengembangan Non JHT milik peserta Jamsostek dari tahun 2011-2013 sebesar Rp 594.280.492.271,-;
4. BPJS Ketenagakerjaan kurang membagikan Dana Pengembangan Non JHT ke dalam masing-masing Program DJS sebesar Rp 1.794.835.124.409,-;
5. Pekerjaan TV Program Jamsession I dan II dilaksanakan secara swakelola tidak sesuai dengan ketentuan dan realisasi biaya senilai Rp 7.095.000.000,- belum dapat dipertanggungjawabkan
Hasil audit BPK kala itu diserahkan tembusannya kepada Menteri BUMN, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, dan Direksi Ketenagakerjaan. Bahrullah menyatakan respons yang diberikan oleh pihak BPJS adalah menolak hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Tak sedikit yang mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana di BPJS, mengingat tak banyak pula pekerja yang mafhum dengan hak ataupun cara mendapatkan, terutama, jaminan hari tua sebagaimana yang dijanjikan ( sumber : cnn indonesia )